dutapublik.com, KARAWANG – Bangunan permanen di atas badan Sungai yang berlokasi di Dusun Krajan Desa Tanjung Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang milik warga asal Banglades bernama Babah Hasan sepertinya ada pembiaran dari pihak pengairan baik itu pengamat Cilamaya maupun PJT II Telagasari.
Pasalnya, sekalipun sudah diberitakan oleh Media online beberapa kali namun tetap tidak ada tindakan tegas. Padahal, sebelumnya pengamat pengairan Cilamaya Hasan Harahap melalui juru pengairan Dayat mengatakan akan melakukan pembongkaran jika bangunan yang dimaksud di luar peruntukan.
“Kami tidak memberikan ijin untuk bangunan. Tapi untuk palawija,” ungkap Dayat kepada wartawan.
Menindaklanjuti pemberitaan itu, waratawan melakukan konfirmasi ulang, pada Senin (27/12), Hasan Harahap mengatakan, bahwa pihaknya sudah melayangkan surat teguran kepada pemilik bangunan dan ditembuskan kepada ASMEN PJT II Telagasari Dudung, namun sampai saat ini belum ada jawaban.
“Kami sudah layangkan surat. Tapi belum ada jawaban,” demikian dikatakan Hasan Harahap di warung kantor Kecamatan Banyusari dihadapan Kasie Trantib Yaser Arafat.
Saat ditanya apakah bangunan itu melanggar aturan atau tidak, Hasan Harahap berlaga pilon dan enggan menjawab.
Menanggapi komentar Babah Hasan, bahwa dirinya membayar 1,5 juta kepada pihak pengairan untuk mendirikan bangunan tersebut. Hasan Harahap mengakui bahwa penggarap membayar kepada pengairan sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap tahun dan itu disetorkan ke Rekening Perusahaan Jasa Tirta II.
“Karena memang itu aturannya,” kata Harahap.
Di tempat yang sama Kasie Trantib Kecamatan Banyusari Yaser Arafat memberikan penjelasan bahwa keberadaan bangunan permanen milik Babah Hasan itu tidak ada izin dari pihak Kecamatan.
Ditambahkan Yaser, disamping itu Satpol PP tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pembongkaran, karena kewenangannya adalah pada pihak PJT II.
“Jika ada pembongkaran kami hanya melakukan pengamanan saja bersama TNI POLRI,” ucap Yaser.
Yaser Arafat diduga tidak bersahabat dengan Insan Pers, lantaran kepada Pimpinan Redaksi Harian Kriminal Jawa Barat dalam komunikasinya mengatakan akan melakukan OTT kepada Wartawan.
Padahal, seperti diketahui, Media itu sipatnya konfirmasi dan ingin minta tanggapan. Ada apa dengan Yaser Arafat dan bangunan Babah Hasan tersebut. (Irwan IJB)






