Tanggapi Penyidik Kejari Jakpus, PPNT: Kami Diundang Secara Resmi Sebagai Pelapor Kredit Fiktif Bank DKI

261

dutapublik.com, JAKPUS – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal (PPNT) menanggapi pernyataan Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) terkait dengan pendampingan yang dilakukan terhadap korban kredit fiktif Bank DKI.

Sekretaris Jendral DPP PPNT, Arnoldus A Kale mengaku, pihaknya merupakan sebagai pelapor atas dugaan kredit fiktif yang terjadi di PT Bank DKI kepada Kejari Jakpus pada tanggal 25 November 2024.

“DPP Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal melakukan pelaporan tersebut dikarenakan adanya aduan dari masyarakat yang menjadi korban atas dugaan kredit fiktif yang terjadi di PT. Bank DKI sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara dan atau Daerah,” kata Arnoldus di kantornya, di Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

Atas laporan tersebut, lanjutnya, pihaknya kemudian diundang secara resmi oleh penyidik Pidsus Kejari Jakpus untuk memberikan klarifikasi. Pihaknya kemudian menghadiri undangan tersebut pada tanggal 3 Februari 2025.

Dalam pertemuan itu, Arnol menambahkan, pihaknya pun kemudian menyampaikan klarifikasi serta menyampaikan point-point dan juga memberikan bukti-bukti kepada penyidik.

“Setelahnya penyidik mempertanyakan korban dalam hal ini siapa?. Iin Jubaedah selaku Korban dan Penyidik meminta untuk Korban dapat dihadirkan,” Lanjut Arnol.

Arnol menjelaskan, pada tanggal 10 Februari 2025, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Jakpus, Imran Adiguna terkait rencana menghadirkan korban untuk diperiksa.

DPP PPNT atas permintaan penyidik tersebut kemudian menghadirkan korban Iin Jubaedah ke Kejari Jakpus untuk diperiksa pada tanggal 24 Februari 2025. Namun anehnya, setelah setibanya di ruangan penyidik, pihaknya kemudian dilarang untuk mendampingi korban.

“Pada saat di dalam Ruangan, Penyidik Tindak Pidana Khusus yang bernama Imran Adiguna mengatakan jika Iin Jubaedah tidak dapat didampingi karena statusnya sebagai Saksi bukan Tersangka berdasarkan Pasal 54 KUHAP,” ungkap Arnol.

Ia mengaku merasa sangat janggal dengan tindakan yang dilakukan oleh penyidik Imran Adiguna tersebut lantaran pihaknya sebagai pelapor dalam kasus tersebut yang diminta untuk menghadirkan korban, justru tidak diperbolehkan untuk mendampingi Iin Jubaedah.

“Jadi Kami sangat mempertanyakan ada apa? di dalam bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam melakukan Pemeriksaan terkait adanya dugaan tindak pidana sesuai dengan laporan yang kami layangkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” Pungkasnya.

Untuk diketahui, Iin Jubaedah merupakan istri dari Almarhum Ichsan yang merupakan korban pemalsuan yang dilakukan oleh PT bank DKI bersama dengan Notaris dan PPAT, Adi Triharso bersama Toni Wiguna terhadap korbannya Ichsan.

Sebelumnya, Almarhum Ichsan sudah melaporkan kejadian pemalsuan tersebut Kapolres Metro Jakarta Pusat pada tanggal 26 Februari 2013 dengan nomor polisi : 260/K/II/2013/POLRES JP namun kasus tersebut dihentikan atau SP3 dengan alasan tidak cukup bukti.

Penghentian penyidikan tersebut dilakukan diduga tanpa melakukan pemeriksaan terhadap Toni Wiguna sebagai terlapor dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. (Nando)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *