dutapublik.com, BANDUNG BARAT – Penerima Bantuan Lansung Tunai Dana Desa (BLT DD) di Desa Jatimekar Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Bandung Barat mengaku dicoret dengan paksa tanpa koordinasi dulu dengannya selaku penerima manfaat.
Hal ini diungkapkan oleh warga Desa Jatimekar bernama Din Din Supriatna. Dimana ia mengaku tidak tahu menahu, tiba-tiba ia dicoret oleh Aparat Desa dari daftar penerima BLT DD Desa Jatimekar.
“Saya dicoret dari daftar penerima bantuan, orang desa gak ada koordinasi dengan saya,” ujar Din Din belum lama ini kepada dutapublik.com.
Masih kata Din Din menginformasikan bahwa selama ini yang mendata dirinya untuk masuk sebagai penerima manfaat BLT DD adalah RW Abun dan RT Yana.
Din Din Supriatna sendiri merupakan satu dari 12 penerima BLT DD Desa Jatimekar berdasarkan keterangan warga. 11 warga lain yang dicoret antara lain Sopiah, Wida Kurniawati, Ocah, Fitri Nurlaelani, Siti Fatimah, Eman Suprihat, Pahrul Fauzi, Rodiah, Witarsah, Saepuloh, dan Dian Widiansyah.

RW Abun
Sementara itu, RW Abun selaku pihak yang disebut Din Din menerangkan bahwa penerima BLT DD Jatimekar digilir tiap 3 bulan sekali.
“Kemari dapat sekali, lalu yang dapat 3 kali harus gantian,” ujar RW Abun.
Terkait pencoretan penerima BLT DD, RW Abun, menegaskan bahwa orang desa (aparat desa) tidak akan hapal masyarakatnya yang tidak mampu, yang hapal hanyalah Ketua RW
Masih kata RW Abun, tiap desa di Bandung Barat terutama di Kecamatan Cipeundeuy melakukan praktek bergilir dalam daftar penerima BLT DD dengan tanpa melalui prosedur atau tanpa koordinasi dengan penerima BLT DD yang awal. (Devi)





