dutapublik.com, KARAWANG – Dugaan praktik mafia Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam diarahkan kepada keberadaan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan (Korwilcambidik) yang dinilai berpotensi menjadi jalur kebocoran uang negara di sektor pendidikan.
Gelombang kritik tersebut menguat setelah Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita atau Kang Rey, menggulirkan kebijakan penghapusan Korwilcambidik demi memutus mata rantai dugaan penyimpangan Dana BOS di lingkungan sekolah.
Langkah berani itu langsung mendapat dukungan dari aktivis antikorupsi Karawang, Tatang Obet. Ia menilai keberadaan Korwilcambidik dan K3S selama ini lebih banyak menjadi perpanjangan birokrasi yang membuka ruang praktik tidak sehat dibanding memberi manfaat nyata bagi sekolah.
“Saya sangat setuju Korwilcambidik dihapus. Selama ini muncul dugaan kebocoran Dana BOS yang benang merahnya mengarah pada sistem perantara birokrasi seperti Korwil dan pola koordinasi informal yang dimainkan K3S,” ujar Tatang Obet saat ditemui di kawasan Jalan Siliwangi, Karawang, Jumat (22/5/2026).
Menurutnya, dalam praktik di lapangan, banyak kepala sekolah mengeluhkan adanya tekanan administratif, kewajiban koordinasi tidak resmi, hingga dugaan pungutan berkedok kebersamaan atau operasional forum.
Dalam investigasi dan keluhan yang berkembang di lingkungan pendidikan, K3S disebut-sebut kerap berfungsi melebihi kapasitasnya sebagai forum koordinasi kepala sekolah. Padahal secara hukum, K3S tidak memiliki kewenangan struktural dalam tata kelola anggaran negara maupun pengelolaan Dana BOS.
Namun dalam praktiknya, forum tersebut diduga sering menjadi jalur komunikasi utama terkait kebijakan teknis, pengondisian program, hingga distribusi informasi penggunaan Dana BOS.
Kondisi serupa juga terjadi pada Korwilcambidik yang dinilai berada di wilayah abu-abu birokrasi. Meski tidak memiliki dasar nomenklatur kuat dalam struktur organisasi perangkat daerah, Korwil justru disebut memiliki pengaruh besar terhadap hubungan antara sekolah dan Dinas Pendidikan.
Aktivis antikorupsi menilai pola seperti ini berpotensi melahirkan budaya “setoran”, loyalitas kelompok, hingga praktik pungutan terselubung yang membebani kepala sekolah.
Secara yuridis, posisi K3S maupun Korwilcambidik memang tidak memiliki legitimasi formal sebagai institusi pengelola keuangan negara.
Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, struktur resmi pengelolaan pendidikan berada di bawah Dinas Pendidikan dan satuan pendidikan.
Sementara itu, pengelolaan Dana BOS diatur langsung melalui petunjuk teknis Kementerian Pendidikan yang menempatkan kepala sekolah sebagai penanggung jawab penggunaan anggaran.
Artinya, K3S tidak memiliki kewenangan legal dalam mengatur, mengendalikan, ataupun melakukan intervensi terhadap penggunaan Dana BOS. K3S sejatinya hanya forum komunikasi profesi antarkepala sekolah.
Karena tidak memiliki dasar kewenangan yang kuat, keberadaan forum atau lembaga nonstruktural yang ikut masuk dalam rantai birokrasi pendidikan dinilai rawan menimbulkan penyalahgunaan pengaruh dan konflik kepentingan.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai, praktik birokrasi informal tanpa dasar hukum jelas berpotensi melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi penggunaan anggaran negara.
Langkah “Bersih-Bersih” ala Kang Rey
Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita, sebelumnya menegaskan bahwa penghapusan Korwilcambidik dilakukan untuk memotong jalur perantara yang dinilai menjadi salah satu penyebab munculnya persoalan Dana BOS.
“Di masa kepemimpinan saya, saya hapus korwil. Saya tidak ingin ada lagi perantara antara kepala sekolah dengan Dinas Pendidikan yang dijembatani Korwil sehingga menghapus salah satu unsur penyebab penyelewengan Dana BOS,” tegas Kang Rey.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Subang juga berencana menempatkan ASN pendamping khusus pengelolaan administrasi dan keuangan di sekolah-sekolah.
Kebijakan tersebut dilakukan karena banyak kepala sekolah tersandung persoalan hukum akibat lemahnya pemahaman administrasi dan rumitnya penyusunan laporan pertanggungjawaban Dana BOS.
Dukungan terhadap pembubaran Korwilcambidik kini mulai meluas. Publik menilai reformasi birokrasi pendidikan sudah mendesak dilakukan agar pengelolaan Dana BOS lebih transparan dan tepat sasaran.
Tatang Obet menegaskan, jika jalur perantara birokrasi berhasil diputus, maka tidak ada lagi alasan kebocoran Dana BOS terjadi setiap tahun. “Kalau memang mau bersih-bersih pendidikan, jangan setengah hati. Semua jalur yang berpotensi jadi pintu permainan Dana BOS harus dievaluasi, termasuk K3S,” tegasnya.
Kini publik menunggu apakah daerah lain, termasuk Karawang, berani mengikuti langkah radikal Pemerintah Kabupaten Subang dalam membongkar dugaan mata rantai mafia Dana BOS di dunia pendidikan.





