dutapublik.com, JAKARTA –Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melakukan penghentian penuntutan perkara yang ke 32 berdasarkan Keadilan Restoratif periode Januari hingga November 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus), Safrianto Zuriat Putra menyampaikan, penghentian penuntutan yang ke 32 dilakukan terhadap pelaku pencurian Handphone bernama Muliadi yang hidup sebatang kara di Jakarta dan terkena dampak Pandemi Covid-19 sehingga kehilangan pekerjaannya.
“Tersangka melakukan pencurian Handphone milik saksi korban Ratih Yusnia Putri dengan cara-cara sebagaimana terungkap di dalam perkara,” ungkap Safrianto di Kejari Jakpus, Jumat (10/11/2023).
Ia mengatakan, penghentian penuntutan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam surat edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Nomor 1 tahun 2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
“Alasan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan yang diancam atau disangka dengan pasal 362 KUHP. Kemudian yang menjadi alasan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersangka baru pertama melakukan tindak pidana. Yang kedua tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun,” ungkapnya.
Safrianto menambahkan, alasan selanjutnya, nilai kerugian yang dialami oleh korban tidak lebih dari 2.500 sebagaimana surat edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dan Tindak Pidana Umum nomor 1 tahun 2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada poin E angka 2 huruf a.
Kemudian, ia menjelaskan, korban dengan atas dasar kemanusiaan memaafkan pelaku Muliadi tanpa syarat sehingga dalam kasus tersebut tercapai perdamaian antara tersangka dan juga korban.
“Menetapkan, menyelesaikan perkara berdasarkan keadilan restoratif dengan nama tersangka Mulyadi. Dua, benda sita barang bukti berupa satu buah boks handphone merek Vivo 23E warna biru, satu buah flashdisk dikembalikan kepada korban Ratih Yusnia Putri,” pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, tersangka mengaku nekat mencuri HP milik korbannya lantaran tidak memiliki uang untuk membayar sewa kontrakannya yang telah jatuh tempo. Muliadi mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Waktu itu si mbaknya lewat di depan saya. Korban lagi naro handphone di kantongnya. Tiba-tiba timbul niat saya. Kalau waktu itu memang saya butuh banget pak buat bayar kontrakan,” ungkap Mulyadi. (Nando).





