dutapublik.com, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menuntut terdakwa kasus peredaran narkotika, Heriawan dengan pidana penjara selama lima tahun meskipun yang bersangkutan terbukti berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilhelmina Manuhutu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis, 29 Januari 2026.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakpus, Fajar Seto Nugroho menjelaskan bahwa tuntutan lima tahun penjara tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan hukum dan kemanusiaan, salah satunya perubahan kebijakan pemidanaan.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, ketentuan minimum khusus sudah dihapuskan,” ujar Fajar saat dikonfirmasi pada Senin, (2/2/2026).
Dalam perkara ini, Heriawan tidak hanya berperan sebagai pengguna, melainkan aktif mengedarkan sabu kepada sejumlah pembeli. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa memperoleh sabu dari seorang pemasok berinisial APRI yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Sabu tersebut kemudian dibagi ke dalam paket-paket kecil untuk dijual kembali. Aktivitas peredaran narkotika ini telah dilakukan terdakwa selama kurang lebih enam bulan sebelum akhirnya ditangkap oleh aparat kepolisian.
Selain mengikuti peraturan baru, kondisi pribadi terdakwa turut menjadi pertimbangan Kejaksaan. Heriawan diketahui telah berusia 70 tahun dan mendekati 71 tahun, sehingga masuk dalam kategori lanjut usia.
“Terdakwa sudah kategori lanjut usia (umur 70 tahun menuju 71 tahun). Terdakwa belum pernah dihukum,” katanya.
Dari sisi barang bukti, ia mengaku jumlah narkotika yang disita relatif kecil. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat netto 0,5052 gram.
JPU Wilhelmina Manuhutu dalam tuntutannya menilai bahwa, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Nando)






