Terduga Pelaku Kejahatan TPPO Halangi Tugas Jurnalis Dan Rusak Alat Liputan

490

dutapublik.com, BANDUNG BARAT – Entah apa yang merasuki terduga pelaku kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), berinisial AA, warga Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Kramat Jati Kota Jakarta Timur, sehingga berani menghalangi tugas Jurnalis dan merusak alat liputan wartawan media dutapublik.com, pada Senin (23/1).

Kejadian bermula, saat AA dan satu orang temannya mendatangi kediaman wakil pemimpin redaksi media dutapublik.com, AAR, dengan maksud menanyakan keberadaan seseorang bernama Ade.

Di tengah pembicaraan antara AA dengan AAR, terjadi ketegangan ketika AAR melakukan konfirmasi terkait aktivitas AA yang memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke kawasan negara Timur Tengah untuk dijadikan asisten rumah tangga atau pembantu yang diduga non prosedural.

“Awalnya AA dan temannya datang ke rumah saya, dan saya persilahkan masuk, disambut, dan dijamu selayaknya seorang tamu. AA menanyakan keberadaan Ibu Ade, terkat kerugian materil yang dialami oleh AA, karena kejadian pemberangkatan PMI non prosedural yang tidak jadi, dan itu sudah lama terjadi,” ujar AAR kepada media dutapublik.com, saat berada di kantor Mapolsek Cipeundeuy Polres Cimahi Polda Jabar.

Keterangan Gambar 2: AA (Kiri) Bersama Rekannya

Mendengar maksud dan tujuan kedatangan AA tersebut, lanjut AAR, dirinya menyarankan kepada AA agar membuat laporan polisi jika memang merasa dirugikan.

“Anda silahkan ambil jalur hukum dan laporkan ke Polisi jika merasa dirugikan. Namun, AA berbicara keras bahwa dirinya tidak tahu dan tidak mengerti hukum. Namun, AA mengaku sebagai wartawan,” katanya.

Diceritakan AAR, karena dirinya seorang jurnalis, mendengar bahwa AA melakukan perekrutan PMI non prosedural Timur Tengah, akhirnya AAR merasa tertarik dan berniat melakukan liputan dengan mempersiapkan alat liputan.

“Udah Bang saya liput aja. Perkenalkan saya Wapemred dutapublik.com. Pertanyaan saya, apa dasar hukumnya sehingga Abang merekrut dan memberangkatkan PMI non prosedural Timur Tengah, yang diduga kuat melanggar UU TPPO dan Kepmenaker nomor 260 tahun 2015?,”

Keterangan Gambar 3: Hp Milik AAR Yang Dibanting AA

“AA malah teriak-teriak, dan AA pun ngomong kalo dia tidak tahu hukum dan tidak tahu aturan sambil menunjuk ke saya dengan nada keras seolah menantang. Bukan hanya itu, AA pun merampas hp dan tripot saya, dan langsung dibanting hingga rusak. Padahal alat-alat itu sedang kami gunakan untuk liputan saat itu,” ungkapnya.

Setelah kejadian itu, lanjut AAR, AA dan temannya dibawa ke Mapolsek Cipeundeuy Polres Cimahi Polda Jabar, guna menghindari kerumunan warga sekitar.

“Daripada nanti terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang menimpa AA, maka kami pun langsung melakukan laporan kepada Polsek Cipeundeuy. Soalnya kan AA melakukan tindakan pengrusakan, takutnya warga sekitar terpancing emosinya,” bebernya.

Sementara, pihak Polsek Cipeundeuy membenarkan adanya kejadian yang menimpa AA yang dilakukan oleh AAR.

Keterangan Gambar 4: Tripot Milik AAR Yang Dibanting AA

“Iya betul, tadi telah terjadi pengrusakan alat liputan milik wartawan dan telah terjadi dugaan tindakan menghalangi tugas jurnalis. Saat ini sedang kita mediasi dengan meminta keterangan kedua belah pihak. Kalau untuk dugaan pelanggaran menghalangi tugas jurnalis, silahkan melaporkan kepada Polres Cimahi,” tutur Kanit Reskrim mewakili Kapolsek Cipeundeuy.

Di tempat terpisah, divisi hukum media dutapublik com, Alek Safri Winando, S.H., M.H., mengutuk keras tindakan AA atas pengrusakan alat liputan dan menghalangi tugas jurnalis.

“AA itu kan diduga oknum yang memberangkatkan PMI non prosedural Timur Tengah. Harusnya AA menyadari tindakannya itu salah, eh malah merusak alat liputan milik wartawan. Saya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Saya meminta pihak Kepolisian segera menindak tegas yang bersangkutan,” tegasnya, saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Saat ini, AAR sedang mempersiapkan laporan polisi di Polres Cimahi Polda Jabar, untuk melaporkan tindakan AA atas dugaan pengrusakan, menghalangi tugas juranlis, dan dugaan kejahatan TPPO.

Dalam UU Pers Pasal 18 Ayat (1), tertulis: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). (N. Wirasasmita)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *