dutapublik.com, KARAWANG – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karawang bersikap secara tegas dengan menonaktifkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang terindikasi menjadi Mafia Pemilu.
KPUD Karawang menonaktifkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lemahabang dari divisi ODP yang dianggap berbuat indisipliner dan melanggar etik karena merubah data C Plano suara calon legislatif di wilayah kerjanya.
Terhadap petugas PPK Lemahabang, KPU berikan sanksi tegas, di tengah berlangsungnya rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten pada pemilihan umum tahun 2024
“Cara ini dilakukan KPUD Karawang menyusul sikap tegas sebelumnya dimana KPUD Karawang menjatuhkan sanksi tegas, menonaktifkan ketua serta anggota PPK Kecamatan Pakisjaya,” ungkap Ketua Divisi Parmas dan SDM Komisi Pemilihan Umum Karawang, Ikmal Maulana, Minggu (3/3/2024).
Ikmal menjelaskan, terduga PPK pelaku indisipliner sengaja merubah data C-hasil Plano. Dugaan kecurangan itu terungkap usai Bawaslu Karawang bersurat kepada KPU berisi saran pencermatan ulang hasil Rapat Pleno Rekapitulasi PPK Lemahabang melalui surat nomor 006/PP.00.02/K.JB/2/2024.
Bawaslu Karawang menyarankan kepada KPU untuk melakukan pencermatan di 5 (lima)
Desa pada kecamatan Lemahabang.
”Tanggal 29 Februari 2024 KPU mengklarifikasi ini, namun mereka petugas PPK Lemahabang itu mengaku tidak berbuat curang,” jelasnya
Tanggal 1 Maret 2024, Bawaslu Karawang kembali terbitkan surat rekomendasi masih soal pencermatan data.
Terkait ini, KPU Karawang kembali memanggil ulang PPK Lemahabang, hingga kemudian, muncul pengakuan dari salah seorang petugas PPK Divisi Operator Data Pemilih (ODP) menyebut, jika dirinya telah merubah data C Plano dengan tanpa sepengetahuan anggota lainnya.
Usai pengakuan itu, melalui SK nomor 1208 tahun 2024, KPU segera menonaktifkan petugas PPK indisipliner tersebut, serta terhadapnya wajib menjalani sidang pemeriksaan etik.
”Petugas PPK Lemahabang bersangkutan dinonaktifkan untuk diteruskan ke sidang pemeriksaan dan belum dilakukan petugas pengganti,” pungkas Ikmal. (Ray)





