Duta Publik

Oknum PPK Lakukan Kecurangan Pada Pemilu Legislatif Tahun 2024 Bisa Dipenjara 4 Tahun

272

dutapublik.com, KARAWANG –Pemilihan Umum atau Pemilu adalah proses dimana warga negara memilih para pemimpin mereka, seperti Presiden, anggota parlemen atau pejabat pemerintah lainnya melalui pemungutan suara. Pemilu sangat penting dalam sistem demokrasi karena memungkinkan rakyat untuk memiliki suara dalam pengambilan keputusan pemerintahan.

Kecurangan yang dilakukan oleh para pelaksana atau badan adhoc pemilu merupakan tindakan ilegal yang dapat merusak integritas pemilu dan demokrasi.

Bentuk kerawanan dalam pelaksanaan pemilu pada umumnya lebih mengarah pada upaya untuk mengubah perolehan suara peserta pemilu. Akibat dari tindakan tersebut sudah tentu ada yang dirugikan dan ada juga yang diuntungkan.

Di Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat juga terindikasi adanya oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diduga telah melakukan kecurangan terkait pelaksanaan pemilu legislatif tahun 2024. Beberapa waktu lalu ketua KPU Kabupaten Karawang telah menonaktifkan dua anggota PPK Kecamatan Pakisjaya yang diduga telah melakukan perubahan suara terhadap calon legislatif (caleg) tertentu di wilayah tersebut. Dan belum lama berselang giliran oknum ketua PPK Kecamatan Cikampek juga terindikasi melakukan tindakan yang serupa.

Tindakan atau perilaku tidak etis oknum PPK tersebut tentunya sangat disayangkan, karena perbuatan mereka telah mencederai nilai-nilai serta integritas pemilu dan demokrasi. Padahal mereka sudah disumpah dan memahami betul fungsi dan tugas serta mengetahui dengan jelas larangan dan konsekuensi ancaman hukuman pidana jika mereka menyalahgunakan kewenangannya sebagai pelaksana Pemilu.

Dalam undang-undang nomor 8 tahun 2012 pasal 309 tentang Pemilu Legislatif berbunyi bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang dipidana 4 tahun dan denda 48 juta.

Terlepas dari ancaman pidana yang akan dihadapi oleh oknum PPK tersebut, Bawaslu, KPU dan APH juga harus mengusut tuntas kasus tersebut sampai ke akar-akarnya. Karena sudah bisa dipastikan bahwa ada pihak ketiga yang turut bermain sehingga oknum PPK nekad melakukan perbuatan yang justru akan menjerumuskan dirinya ke dalam urusan pidana. (Endang Andi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!