Terkait Dugaan Kriminalisasi Aiptu Labora Sitorus, Komnas HAM: Terjadi Penyalahgunaan Wewenang Dan Pengabaian Hak Asasi Manusia Oleh Penegak Hukum

193

dutapublik.com, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa aparat penegak hukum, yaitu Polri (penyidik), Kejaksaan (jaksa penuntut umum), dan Pengadilan (majelis hakim di PN, PT, dan MA), telah melakukan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana (illegal logging, penyelundupan BBM, dan tindak pidana pencucian uang) dengan terpidana Aiptu Labora Sitorus (64 tahun). Komnas HAM juga menyatakan bahwa penegak hukum telah mengabaikan prinsip perlindungan hak asasi manusia dalam proses hukum tersebut.

Pernyataan ini tercantum dalam dokumen Hasil Eksaminasi (analisis dan penilaian) yang diterbitkan Komnas HAM pada Desember 2015 atas kasus yang melibatkan anggota Polres Raja Ampat, Papua Barat. Majelis Eksaminasi beranggotakan enam orang ahli hukum, dipimpin oleh Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.H., dan dibentuk secara khusus untuk menelaah serta mengevaluasi penanganan perkara yang menuai kontroversi tersebut.

Negara Diduga Lakukan Tindak Pidana

Komnas HAM menilai bahwa penegak hukum melakukan kesalahan fatal dalam menetapkan subjek hukum yang dijadikan tersangka oleh Polri, lalu dituntut oleh Kejaksaan dan dipidana oleh Pengadilan. Kesalahan ini dikenal sebagai error in persona. Karena itu, Komnas HAM menyatakan bahwa negara telah melakukan tindak pidana terhadap warganya, Labora Sitorus, yang dalam istilah kriminologi disebut sebagai state crime.

Baca Juga:  PC IPPNU Kubu Raya Gelar Agenda Rutinan Ke-3 Di Kecamatan Sungai Kakap

“Kesalahan aparat penegak hukum—mulai dari penyidik, penuntut umum, hingga hakim yang mengadili dan memutus perkara—karena terjadi error in persona, merupakan bentuk kejahatan negara (state crime) yang melanggar hak asasi Labora Sitorus sebagai warga negara Indonesia,” demikian bunyi pernyataan Komnas HAM dalam dokumen Hasil Eksaminasi tersebut.

Pada poin ketujuh dari tujuh kesimpulannya, Komnas HAM menegaskan bahwa putusan pengadilan yang menghukum Labora Sitorus dengan pidana 15 tahun penjara seharusnya dibatalkan demi hukum. “Berdasarkan pertimbangan hukum yang tertuang dalam amar Putusan Kasasi MA No. 1081 K/PID.SUS/2014 dan ketentuan Pasal 197 KUHAP, maka putusan tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum,” demikian tertulis dalam kesimpulan Komnas HAM.

Rekomendasi Komnas HAM

Berdasarkan temuan dan kesimpulan tersebut, Komnas HAM mengeluarkan tiga rekomendasi penting:

1. Mengimbau penegak hukum agar melaksanakan tugas dan wewenangnya secara profesional dan proporsional, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan lainnya.

Baca Juga:  Modus Pengguna Plat Dinas Polri Bebas Gunakan Fasilitas Negara, LCKI: Itu Bahaya

2. Mensosialisasikan hasil eksaminasi kepada publik melalui media massa dan media sosial berskala regional dan nasional agar dapat menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum dan masyarakat, demi mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa depan.

3. Mendorong Labora Sitorus untuk menempuh upaya hukum luar biasa, yakni Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Komnas HAM berharap hasil eksaminasi ini dapat mempercepat proses penyelesaian perkara serta menjadi bagian dari upaya perbaikan sistem peradilan pidana di Indonesia.

Harapan Publik

Publik pun mempertanyakan: siapa aktor di balik dugaan kriminalisasi terhadap Aiptu Labora Sitorus? Sebagai pihak pertama dalam proses hukum pidana, sorotan publik tertuju kepada pimpinan Polri saat itu, yang diduga memiliki peran penting dalam proses ini.

Masyarakat terus berharap agar negara, melalui aparat penegak hukum yang dibiayai dari uang rakyat, dapat menjalankan tugasnya secara adil—melindungi, mengayomi, dan memberikan kepastian hukum yang berdasarkan fakta, bukan rekayasa. Masih adakah ruang bagi nurani aparat untuk menjawab harapan ini?

(Hendrato)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *