dutapublik.com, SULUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu menggeledah Kantor Dinas PMD Kabupaten Bolaang Kongondow, Senin 23 Desember 2024.
Adapun penggeledahan di Kantor PMD yang berada di Kecamatan Lolak, untuk mencari bukti atas dugaan kasus pemerasan kepada kepala-kepala desa di Bolmong dan pencatutan nama Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Hingga berita ini tayang penggeledahan oleh Tim Kejari Kotamobagu yang dipimpin Kasi Pidana Khusus masih berlangsung.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu resmi menetapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) berinisial AB alias Adil sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap aparat desa.
Penetapan ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Alun-Alun Boki Hotinimbang, Kotamobagu, pada Jumat malam, 20 Desember 2024. Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, S.H., M.H., dalam konferensi pers, Sabtu, 21 Desember 2024, menjelaskan kronologi kasus ini.
Berawal dari laporan masyarakat yang menyebut AB sering menakut-nakuti para kepala desa (sangadi) dengan ancaman audit oleh kejaksaan jika tidak memberikan sejumlah uang.
Setelah menerima laporan tersebut, Tim Intelijen Kejari Kotamobagu melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa transaksi akan dilakukan di Alun-Alun Boki Hotinimbang. “Sekitar pukul 20.00 WITA, Tim Intel mendapati mobil dinas Toyota Rush putih milik AB parkir di lokasi.
Tak lama, seorang Sekretaris Desa (Sekdes) Werdhi Agung Selatan, IWS, datang membawa tas selempang dan bertemu dengan AB,” imbuhnya.
Tim segera melakukan penangkapan dan membawa keduanya ke kantor kejaksaan untuk diperiksa lebih lanjut. “Dari hasil interogasi, diketahui bahwa AB sebelumnya meminta Rp 20 juta per desa dari tiga desa di Kecamatan Dumoga untuk “mengamankan” mereka dari audit,” jelasnya.
Dalam OTT tersebut, tim menyita barang bukti berupa: Uang tunai Rp 17,600,000 Dua ponsel (iPhone 13 Pro Max dan Samsung Note 9) Laptop Lenovo Satu unit mobil Toyota Rush DB 1266 D dan Tas selempang berisi uang Rp 8,500,000.
Dari pemeriksaan, AB terbukti menggunakan dua akun WhatsApp dalam satu ponsel untuk menciptakan percakapan palsu, seolah-olah komunikasi tersebut berasal dari pihak kejaksaan. AB kini ditahan selama 20 hari di Rutan Kotamobagu untuk penyidikan lebih lanjut.
“Ia dijerat Pasal 12 huruf b dan huruf e UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, AB terancam hukuman berat atas tindakan pemerasannya terhadap aparat desa,” ujarnya.
Elwin menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan wewenang, terutama yang merugikan masyarakat dan instansi pemerintah. “Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab secara hukum,” pungkasnya.(Effendy)


