Terkait WC Sultan, KPK Periksa Anggota Dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi

742

dutapublik.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi M. Nuh dari Fraksi PKS dan Aria Dwi Nugraha anggota Komisi I yang sebelumnya menjabat Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, pada Selasa (5/10), sekira pukul 09.30 WIB, mendatangi Kantor KPK, di Jl. Kuningan Jakarta Selatan.

KPK, memanggil mereka berdasarkan surat tertanggal 27 September 2021 Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-08/Lid.01.00/01/01/2021 tanggal 22 Januari 2021, untuk Klarifikasi didengar keterangannya terkait dugaan TPK pengelolaan dan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi u.b Direktur Penyelidikan.

Keterangan Gambar 2: Jonly Nahampun, Ketua LAMI

Dalam surat agenda pemanggilan tersebut, KPK meminta sejumlah dokumen berkaitan dengan SK pengangkatan sebagai anggota DPRD, SK pengangkatan Wakil Ketua DPRD, termasuk Notulen rapat pembahasan APBD proyek pembangunan Toilet Kebiasaan Baru Tahun Anggaran 2020.

Ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Jonly Nahampun mengungkapkan, akan terus mengawal kasus Toilet ini sampai tuntas dan minta KPK segera tetapkan Tersangka agar terbuka jelas permainan APBD Kabupaten Bekasi karena kasus ini sudah menguap selama setahun.

“Segera KPK tetapkan Tersangka dugaan TPK Toilet ‘Sultan’. Selanjutnya KPK bisa secepatnya juga memberikan informasi pada publik,” tegasnya. (SS)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *