Tiga Poin Penting Hasil Rapat Kerja AWI DPD Provinsi Jawa Barat

413

dutapublik.com, MAJALENGKA – Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Barat, menggelar rapat kerja bertempat di D’Saung Garden Cafe n Resto, yang berlokasi di Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, pada Minggu (9/7).

Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., M.M., selaku Ketua AWI DPD Provinsi Jawa Barat, menyampaikan 3 poin penting dari hasil rapat kerja.

“Pertama, konsolidasi internal. Di mana, perlu meningkatkan penataan keorganisasian setiap DPC yang ada di Jawa Barat. Kedua, AWI DPD Jawa Barat, sangat mendukung terlaksananya Kongres ke-4 yang akan datang. Adapun terkait waktu dan tempat masih menunggu keputusan DPP,” ujar Aceng Syamsul Hadie, saat konferensi pers usai rapat kerja.

Untuk poin ketiga, lanjut Aceng, ada statemen politik menyikapi perkara yang sedang dihadapi Ketua AWI DPC Kabupaten Majalengka, Ato Hendarto.

Keterangan Gambar 2: Momen Poto Bersama Usai Rapat Kerja AWI DPD Jabar

“AWI DPD Jawa Barat, mengatakan, pertama, sangat mendukung langkah hukum yang dilakukan oleh saudara Ato, dan kami langsungkan guide (pendampingan) terus. Kedua, sangat menyesalkan apa yang dilakukan oleh Polres Kabupaten Majalengka, yang masih menerima aduan pasal-pasal karet, Pasal 27, 28 Undang-Undang ITE yang ditujukan kepada wartawan,” tegas pria yang akrab dipanggil Ayah Aceng itu.

Baca Juga:  Retret Akmil Magelang, Mendagri Tito Sebut 503 Kada Telah Bergabung

Menurut Ayah Aceng, hal itu sudah diselesaikan oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Implementasi UU ITE.antara Menteri Kominfo, Jaksa Agung dan Kapolri.

“Bahwa kasus pencemaran nama baik kepada wartawan, itu dikembalikan kepada Undang-Undang Pers. Di mana, di dalam Undang-Undang Pers (UU No. 40 tahun 1999), segala bentuk karya jurnalistik yang dituangkan di media pers, baik online maupun cetak, itu tidak dapat dipidanakan. Di dalam Undang-Undang Pers, orang yang merasa dirugikan itu hanya memiliki hak jawab, hak klarifikasi, dan hak meluruskan. Sehingga, diberitakan pada media di berita selanjutnya,” jelasnya.

Baca Juga:  DPP KAMPUD Minta BPK RI Audit 230 Paket Proyek PUTR Kota Metro 2025, Diduga Ada Pengkondisian

Aceng Syamsul Hadie, berharap kepada Polres Majalengka agar dapat mengevaluasi kembali terhadap aduan dari pihak yang dirugikan atas pemberitaan seorang Jurnalis.

Selain pengurus inti AWI DPD Jawa Barat, dalam rapat kerja tersebut, turut dihadiri oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang diwakili Pjs Wasekjen Nila Sulastri Groneweg, serta hadir sebagai dukungan dari pengurus utama AWI DPC Kabupaten Majalengka. (red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *