Tim Investigator DPP GAKORPAN Soroti Proyek Jalan Lingkungan Tanah Wakaf PSU

459

dutapublik.com, ROHIL  – Proyek Prasarana Sarana dan Ultilitas Umum (PSU) Tanah Wakaf di Simpang Martabak Desa Bagan Batu Barat di duga  bermasalah, dijelaskan Arjuna Sitepu kepada awak media terkait Proyek Prasarana Sarana dan Utilitas Umum Tanah Wakaf di Simpang Martabak Desa Bagan Batu Barat Kecamatan Bagan Sinembah, saat dikonfirmasi awak media ini, melalui tlephone genggamya Selasa, Pukul: 16:00 WIB (20/12). 

Lanjut Arjuna Sitepu, yang menyebut dirinya sebagai anggota Tim Investigasi DPP GAKORPAN (Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Anti Korupsi Dan Penyelamatan Aset Negara), selain hasil pekerjaannya diduga bermasalah juga tidak sesuai  sepecsifikasi sebagaimana  PERPRES Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, tepatnya pada, Pasal 16 yaitu:

Ayat (1) Penyelenggara Swakelola sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 8 Hunrf (h) terdiri atas Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan atau Tim Pengawas.

Ayat (2) Tim Persiapan memiliki tugas menyusun sasaran, rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan rencana biaya.

Ayat (3) Tim Pelaksana memiliki tugas rnelaksanakan, mencatat, mengevaluasi, dan melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran.

Ayat (4) Tim Pengawas memiliki tugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan fisik maupun administrasi swakelola. 

Ayat (5) Penyelenggara Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Pengelola Peagadaan Barang/Jasa.  

Dan Pasal 61 Huruf (b) Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan berdasarkan tarif yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat.

Sebagai aktivis penggiat anti korupsi sambung Arjuna, kami mengkritisi hasil pekerjaan, dan kualitas terhadap Program Peningkatan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum pada Nama Pekerjaan Peningkatan Jalan Tanah Wakaf, Lokasi Simpang Martabak, Desa Bagan Batu Barat, Kecamatan  Bagan Sinembah, Sumber Dana APBD-P TA 2022, dengan nilai Rp. 145,145.000, Pelaksana CV. ILHAM JAYA, Jangka Waktu 20 Hari, dan kami menduga proyek tersebut asal jadi, juga tak sesuai spek dan sebenarnya proyek sudah selesai, namun diduga syarat dengan praktek KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), tegasnya.

Hasil investigator ini berdasarkan amanat PP Nomor 43 Tahun 2018 Tentang tata cara pelaksanaan pemberian penghargaan dan pran serta masyarakat dalam ikut mencegah dan brantas Korupsi, Jo UU No 68 Tahun 1999 tentang tata cara pelaksanaan pran serta masyarakat dalam penyelenggaraan  Negara, peran serta masyarakat yang dimaksud merupakan “Pran aktif masyarakat untuk mengujudkan penyelenggara Negara yang bebas bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dengan menaati Norma Hukum, Moral dan Sosial dalam kehidupan masyarakat,” urainya.

Terpisah, Arjuna menambahkan, saya telah konfirmasi kepada Julpan yang merupakan Kepala Desa Bagan Batu Barat, terkait Proyek tersebut, Julpan menyebut bahwa proyek tersebut cepat selesai dan hasil pekerjaan proyek tersebut kurang memuaskan dan asal jadi, yang Pekerjaannya di Tanah Wakaf itu adalah Proyek APBD Rohil,” jelasnya.

Hingga diterbitkannya pemberitaan ini, awak media, tidak dapat mengetahui siapa pelaksana  dan konsultan pengawas pekerjaan “Peningkatan Jalan Tanah Wakaf” tersebut, yang dapat ditemui di lokasi proyek tersebut para pekerja harian, yang tidak mengetahui bahwa pekerjaan ini siapa pelaksananya dan siapa penanggung jawabnya.

“Pekerjaan PSU ini Kami akan tetap sorot sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan turunannya PERKI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standart Layanan Informasi Publik,” pungkas Arjuna, (Tim). 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *