dutapublik.com, MAJALENGKA – Dalam rangka mewujudkan sistem tata kelola keuangan desa yang akuntabel yang dilaksanakan oleh pemerintahan desa baik fisik maupun non fisik dengan sumber dana dari APBN dan APBD provinsi Jawa Barat, pemerintahan Kecamatan Maja melakukan Monitoring dan Evaluasi pengelolaan keuangan Desa sesuai Permendagri No. 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Kegiatan Evaluasi dan Monitoring pengelolaan keuangan ini pula merupakan kegiatan rutin untuk terciptanya tertib administrasi dan transparansi pengelolaan keuangan desa sesuai dengan amanat Permendagri nomor 73 tahun 2020 tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa.
Tim Monev Kecamatan Maja dipimpin oleh Sekcam Maja Maman Sumantri S.K.M., turut serta Kasi Kesos Maja Tatang Sukma Purba S.Kep.Ners., beberapa staf dan tenaga pendamping desa Kecamatan Maja, pada Kamis (9/6).
Dalam kunjungan tersebut, Maman Sumantri memberi arahan Kepada Kepala Desa Banjaran Endoy Hidayat beserta perangkatnya. Dalam arahannya Ia mengatakan, bahwa sistem pengelolaan keuangan desa yang baik selain harus berazaskan transparan, akuntabel, partisipatif dan dilakukan dengan tertib serta disiplin anggaran, dari mulai pengadministrasian hingga pelaporan.
Menurut Endoy Hidayat, bahwa dari pemeriksaan yang telah dilaksanakan diimana hasil dari monitoring didapati bahwa pelaksanaan pengelolaan keuangan desa di Desa Tembuku sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Alhamdulillah Monev bisa berjalan dengan baik, walau masih ada beberapa kekurangan dibagian administrasi yang nantinya harus segera dilengkapi,” tuturnya. (Teungku Syafrudin)






