Tim Saber Pungli Polda Sumut Tetapkan Komisioner KPU Sidimpuan Tersangka Pemeresan 

200

dutapublik.com,  MEDAN – Tim Saber Pungli Polda Sumut tengah menyelidiki kasus pemerasan yang dilakukan Komisioner KPU Kota Padang Sidimpuan terhadap seorang calon legeslatif (caleg).

Kapolda Sumut Irjen Agung Setya melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan Tim Saber Pungli yang didalamnya melibatkan Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Sumut dan Direktorat Reskrimum telah menetapkan Komisioner KPU Sidimpuan berinisial PH sebagai tersangka dan ditahan atas perkara pemerasan.

“Tersangka menjanjikan 1.000 suara kepada korban seorang calon legislatif (caleg) berinisial D,” katanya, Senin (29/1).

Baca Juga:  Jalin Sinergitas Dalam Penanggulangan Bencana, Sat Brimob Polda Jabar Sambangi Kantor BPBD Garut

Hadi mengungkapkan, PH ditetapkan sebagai tersangka sejak Minggu (28/1), dan dilakukan penahanan. PH diamankan bersama R anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) saat berada di salah satu kafe di Kota Padang Sidimpuan pada Sabtu (27/1) lalu.

“R sebagai saksi,” tambah Hadi.

Adapun modus tersangka PH, awalnya meminta uang Rp 50 juta kepada korban untuk 1.000 suara. Namun, korban hanya mampu membayar Rp 26 juta.

Baca Juga:  Upaya Terus Dilakukan Satgas Pamtas Yonif 111/KB Untuk Menghindari Masuknya Barang Ilegal Di Perbatasan Darat RI-PNG

Ditanya soal keterlibatan orang lain, Hadi menyebut, masih dalam proses penyidikan. Tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan. “Tim Itwasda dan Ditreskrimum masih mendalami hal lainnya,” ucapanya

Sebelumnya, Tim Saber Pungli Polda Sumut mengamankan komisioner KPU dan anggota PPK karena diduga melakukan pemerasan terhadap caleg.

Keduanya diamankan di salah satu kafe di Padangsidimpuan bersama barang bukti puluhan juta uang tunai.(S.N)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *