Tok, Tok, Tok!!! PN Majalengka Akhirnya Menangkan Gugatan H. Hamzah Lawan PDI Perjuangan

174

dutapublik.com, MAJALENGKA – Dutapublik.com | Kamis, 12 Juni 2025 Ir. H. Hamzah Nasyah, S.Hut., M.M. akhirnya memenangkan gugatan terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) dalam sengketa keanggotaan partai yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Majalengka. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 12 Juni 2025 dan disambut dengan rasa syukur oleh Hamzah dan para pendukungnya.

Hamzah, yang saat ini menjabat sebagai Ketua DEKOPINDA (Dewan Koperasi Indonesia Daerah) Kabupaten Majalengka dan Ketua Lingkar Puan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka, sebelumnya menggugat pemecatannya dari keanggotaan partai yang dinilai sepihak.

Sidang dipimpin oleh Ketua PN Majalengka, Windy Ratna Sari, S.H., M.H., dengan nomor perkara: 2/Pdt.Sus.Parpol/2025/PN Mjl. Adapun tergugat dalam perkara ini adalah DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka, DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, DPP PDI Perjuangan, serta turut tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka.

Berdasarkan putusan majelis hakim yang diunggah melalui sistem e-court, gugatan Hamzah dikabulkan. Dalam petikan amar putusan disebutkan:

“Menyatakan Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan Nomor: 1702/KPTS/DPP/I/2025 tentang Pemecatan H. Hamzah Nasyah, S.Hut., M.M. dari keanggotaan PDI Perjuangan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan para tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan keanggotaan Hamzah dalam struktur partai:

“Memerintahkan kepada para tergugat untuk merehabilitasi penggugat sebagai anggota PDI Perjuangan.”

Menanggapi putusan tersebut, H. Hamzah yang merupakan alumnus Institut Pertanian Bogor (IPB) Angkatan 29, menyampaikan rasa syukur atas kemenangan ini. Ia menyebut putusan tersebut sebagai bentuk tegaknya keadilan dan kemenangan moral bagi kader partai.

“Alhamdulillah, kemenangan ini sejatinya adalah kemenangan PDI Perjuangan. Karena bagaimanapun saya adalah kader partai ini,” ujar Hamzah saat ditemui awak media usai sidang.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada tim kuasa hukum dan para pendukung yang terus setia mendampingi proses hukum sejak awal hingga putusan dibacakan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak DPP, DPD, maupun DPC PDI Perjuangan terkait putusan pengadilan tersebut.

(Ato/Asep Surahman)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *