dutapublik.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara atas nama terdakwa Dani Surya Putra alias Andre Dani Supriyatna, Jeffry Chandra alias Filipus Ming Tio, Tofik Supriyono alias Andre dan Tomy menuntut para terdakwa menggunakan pasal yang tidak terbukti dalam persidangan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Fatah Chotib Uddin mengatakan, JPU-nya menuntut ke empat tersangka tersebut menggunakan pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP yang dimana para tersangka tidak terbukti melakukan TPPU.
“Tadi aku tanya Jaksanya, TPPU-nya enggak terbukti,” kata Fatah Chotib Uddin saat ditemui dikantornya, Kamis (7/3/2024).
Selain itu, Fatah Chotib Uddin mengaku, yang menjadi pertimbangan pihaknya dalam menuntut rendah para pelaku karena pihak Bank BRI Cabang Mangga Dua kepada korbannya.
“Jadi ada pelaku utama yang DPO, jadi BRI merasa tanggung jawab karena ini internal dia,” ungkapnya.
Sebelumnya, Keanehan penanganan perkara kembali terjadi di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Empat orang terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dituntut ringan menggunakan pasal berlapis.
Ke empat tersangka atas nama Dani Surya Putra alias Andre Dani Supriyatna dituntut 2 tahun penjara, .Jeffry Chandra alias Filipus Ming Tio, Tofik Supriyono alias Andre dan Tomy masing-masing dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diding mengatakan, ke empat tersangka dituntut menggunakan pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
“Tuntutannya TPPU. TPPU itu enggak perlu ada barang bukti, pengakuan terdakwa dengan petunjuk dari dia sudah melakukan tindak pidana masuk ke rekening dia uang ini, dianggap sudah jelas,” Ucap Diding saat ditemui di Kejari Jakpus, Rabu, (6/3/2024).
Menurut Diding, keempat terdakwa merupakan komplotan penipuan yang bekerja sama dengan beberapa pegawai Bank BRI Mangga Dua yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Widodo yang menjadi Korban awalnya ditawari kerja sama penyertaan modal usaha di bidang Property dengan pembagian keuntungan 60% dan disuruh membukan rekening baru.
Korban diduga tergiur dengan tawaran para terdakwa dan membuka rekening di Bank BRI Mangga Dua dan melakukan pemindahan dana senilai Rp 750 juta. Selain itu, korban juga dibuatkan M-Banking palsu.
“Nah si Dani Ini dapat Rp 10 juta, yang lainnya ini ada yang Rp 50 juta dan habis buat judi online dan sebagainya,” ungkapnya.
Diding mengatakan alasan pihaknya menuntut rendah para terdakwa lantaran dalam TPPU tidak ada batas minimal hukuman. Kemudian ia mengaku, Dani hanya menerima Rp 10 juta.
“Jadi untuk menelusuri TPPU itu, untuk menelusuri asetnya. tuntutannya menggunakan pasal TPPU. Nah TPPU itu kan enggak ada batas minimalnya, tapi kita kembangkan kerugian, kerugiannya berapa si Dani ini, 10 Juta, coba telusuri asetnya, tidak ditemukan. Setelah dibuka ternyata habis untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Diding. (Nando).


