dutapublik.com, MEMPAWAH – Zakat Fitrah adalah satu amalan yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan pada bulan Ramadan dan pembersih jiwa bagi yang berpuasa.
Untuk membantau umat Muslim menyalurkan Zakat Fitrah, Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Mempawah (STAIM) melakukan kegiatan penerimaan Zakat Fitrah di Kampus STAIM sebagaimana disampaikan oleh Muhammad Wafir, salah satu Mahasiswa mengatakan, bahwa kampus STAIM saat ini sudah ada UPZ (Unit Pengumpulan Zakat) yang sudah ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dengan no surat 34/BAZNASKAB,MPW/SK/IV/2022 yang dikelola oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) berkerja sama dengan Himpunan Jurusan (HMJ) Syari’ah dan Tarbiyah.
“Dengan adanya UPZ ini akan dapat mempermudah masyarakat, sebab mudah dijangkau khususnya Mahasiswa STAI Mempawah dalam menunaikan Zakat Fitrahnya. Kami buka penerimaan dari hari Senin sampai hari Jum’at jam 10.00 WIB pagi sampai dengan jam 15.00 WIB. Kami tidak hanya menerima Zakat Fitrah saja melainkan juga zakat maal, termasuk infaq dan sedekah.”
“Adapun hasil pengumpulan zakat maal, zakat fitrah, infaq dan sedekah InsyaAllah akan dibagikan kepada orang-orang faqir, miskin atau delapan asnaf yang berhak menerimanya agar di hari Raya Idul Fitri nanti semuanya merasakan kegembiraan atas kemenangan yang diraihnya baik yang kaya maupun yang miskin,” ujaryna, pada Jumat (22/4).
Dijelaskannya, besaran Zakat Fitrah yang dikeluarkan sesuai dengan ketentuan Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat, yaitu Zakat fitrah 2,5 kg/jiwa makanan pokok (beras) berarti bila dirupiahkan 2,5kg mengkonsumsi beras seharga Rp15.000, maka Zakat Fitrah yang harus dibayarkan Rp37.500/jiwa. 2,5kg mengkonsumsi beras seharga Rp14.000/kg, maka Zakat Fitrah yang dibayarkan sebesar Rp35.000. 2,5kg mengkonsumsi beras seharga Rp13.000/kg, maka Zakat Fitrah yang dibayarkan sebesar Rp32.500/jiwa.
2.5kg mengkonsumsi beras seharga Rp12.000/kg, maka Zakat Fitrah yang dibayarkan sebesar Rp30.000/jiwa. 2.5kg mengkonsumsi beras seharga Rp11.000/kg, maka Zakat Fitrahnya sebesar Rp27.500/jiwa. 2.5kg mengkonsumsi beras seharga Rp10.000/kg, maka Zakat Fitrah yang dibayarkan sebesar Rp25.000/jiwa. 2,5kg mengkonsumsi beras seharga Rp9.000/kg, maka Zakat Fitrah yang dibayarkan sebesar Rp 22.500/jiwa.
“Terima kasih saya ucapkan semoga kebaikan Bapak, Ibu, para Mahasiswa dan semuanya berbuah manis serta mendapatkan balasan dari Allah SWT. Aamiin,” ucapnya. (Hamdani)






