Wajib Diketahui, Tes Penempatan Dalam Program Pendidikan Kesetaraan Dasar Kuat Pembelajaran Dibawah 3 Tahun

336
dutapublik.com, KARAWANG – Dunia pendidikan di Indonesia terbagi ke dalam tiga jalur satuan pendidikan, yakni pendidikan formal, pendidikan non formal dan pendidikan informal. Ketiganya memiliki karakteristik serta metode pembelajaran yang berbeda namun tetap berpatokan pada ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemdikbud).

Pendidikan non formal melalui satuan pendidikannya yang dikenal dengan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau disingkat PKBM, memiliki kriteria tersendiri dalam pelaksanaan pembelajarannya, baik dari mulai proses rekruitmen sampai dengan proses pelulusan peserta didik.

Perbedaan karakteristik tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor yakni : usia peserta didik, demografi wilayah peserta didik dan keadaan sosial ekonomi peserta didik. Faktor-faktor tersebut mengakibatkan satuan pendidikan non formal atau PKBM harus memiliki kemampuan adaptasi dengan situasi serta kondisi peserta didik.

Salah satu faktor yang sangat berpengaruh terhadap proses pembelajaran di satuan pendidikan non formal (PKBM) adalah usia peserta didik. Berbeda dengan satuan pendidikan formal yang rata-rata usia peserta didiknya di bawah usian 21 tahun, maka di PKBM usia peserta didiknya sangat beragam.

Hal ini selaras dengan tujuan dan fungsi PKBM yaitu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat yang karena berbagai hal tidak memiliki kesempatan mengenyam pendidikan di satuan pendidikan formal untuk mengikuti pembelajaran di PKBM.

Jadi sudah menjadi pemandangan yang lumrah bila kita temui peserta didik diatas usia 30 tahun yang mengikuti pembelajaran di PKBM.

Kemdikbud tentunya sudah menyiapkan standar tertentu dalam proses pembelajaran bagi peserta didik non reguler (usia di atas 30 tahun) yang mengikuti pembelajaran di PKBM.

Salah satu kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Mendikbud tersebut adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi Program Paket A, Paket B dan Paket C, Serta Permendiknas Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Program Paket A, Paket B dan Paket C.

Dalam kedua Permendiknas tersebut disebutkan adanya tes penempatan atau Placement Test. Tes penempatan adalah suatu perangkat pengukuran yang mengukur efek belajar yaitu pengalaman yang diperoleh seseorang melalui kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan yang kemudian dijadikan sebagai acuan dalam menempatkannya pada posisi yang sesuai dengan pencapaian pengetahuan dan keterampilan yang dimilikinya.

Tes penempatan itu sendiri terdiri dari tes kelayakan akademik dan tes kelayakan kecakapan hidup. Tes penempatan atau Placement Test dapat dimanfaatkan sebagai patokan untuk menempatkan posisi calon peserta didik pada kelas/ tingkatan atau pencapaian pada materi pelajaran tertentu.

Fungsi lain Placement Test bagi satuan pendidikan non formal adalah adanya keluwesan bagi peserta didik yang berusia di atas 30 tahun untuk mengikuti pembelajaran tidak sampai tiga tahun atau biasa disebut akselerasi, dengan catatan yang bersangkutan mengikuti dan dinyatakan lolos mengkiuti tes penempatan.

Bagi pemangku kebijakan pendidikan kesetaraan dan para pengelola PKBM seharusnya tidak perlu risau atau bingung dalam melaksanakan Placement Test karena dasar hukumnya sudah jelas yaitu Permendiknas Nomor 14 Tahun 2007 dan Permendiknas Nomor 3 Tahun 2008.

Karena kalau tetap bersikukuh dengan konsep pembelajaran tiga tahun bagi seluruh peserta didik pendidikan non formal, tentunya tidak dapat membayangkan kalau peserta didik di atas usia 30 tahun harus mengikuti pembelajaran selama tiga tahun di satuan pendidikan non formal. (Endang Andi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *