Warga Sali Baru Konsultasi Izin Lingkungan ke Dinas ESDM Sumut, Dorong Percepatan IPR

5

dutapublik.com, MEDAN – Upaya percepatan legalitas pertambangan rakyat terus menunjukkan perkembangan positif. Warga Desa Sali Baru, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, mengambil langkah proaktif dengan melakukan konsultasi ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait pengurusan izin lingkungan sebagai syarat menuju Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas, Dedi J.P. Harahap, serta dihadiri oleh Arliwan Nasution sebagai perwakilan masyarakat dari Blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Sali Baru.

Dalam kesempatan itu, Arliwan menegaskan komitmen masyarakat untuk mengikuti seluruh prosedur dan mekanisme resmi yang ditetapkan pemerintah.

“Kami datang untuk memastikan bahwa proses ini berjalan sesuai aturan. Kami siap bersinergi dan mengikuti arahan pemerintah dalam pengurusan izin lingkungan sebagai bagian dari
percepatan menuju IPR,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa langkah konsultatif ini menjadi bukti keseriusan masyarakat dalam mengubah pola pengelolaan tambang rakyat menjadi lebih tertib, legal, dan berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Sumut menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menilai langkah aktif masyarakat merupakan indikasi meningkatnya kesadaran kolektif terhadap pentingnya legalitas dan kepatuhan hukum dalam aktivitas pertambangan rakyat.

“Ini yang kita harapkan. Masyarakat tidak lagi menunggu, tetapi aktif berkonsultasi dan mengikuti mekanisme resmi. Ini menjadi bukti bahwa kesadaran untuk mewujudkan pertambangan rakyat yang legal terus tumbuh,” katanya.

Pemerintah, lanjutnya, siap membuka ruang kolaborasi serta memberikan pendampingan teknis, khususnya dalam proses penyusunan dan pengurusan izin lingkungan yang menjadi dasar utama dalam pengajuan IPR.

Dari sisi administratif, langkah ini juga diperkuat oleh dukungan Pemerintah Desa Sali Baru melalui Surat Pengantar Dukungan Persetujuan Masyarakat Desa Nomor 141/090/KD/RKM-DES/IV/2026 tertanggal 19 April 2026. Dukungan tersebut menunjukkan bahwa proses yang dijalankan tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga memperoleh legitimasi sosial dari masyarakat setempat.

Pendekatan kolaboratif antara masyarakat dan pemerintah ini dinilai sebagai model baru dalam pengelolaan pertambangan rakyat. Dengan sinergi sejak tahap awal, diharapkan aktivitas pertambangan rakyat ke depan tidak hanya berorientasi pada ekonomi, tetapi juga mengedepankan kepatuhan hukum, perlindungan lingkungan, serta keberlanjutan. (S.N)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *