dutapublik.com, MADINA – Bendahara SATMA AMPI Kabupaten Mandailing Natal, Muhammad Saleh Nasution, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polda Sumatera Utara, Polres Mandailing Natal, serta instansi terkait untuk segera menyelidiki dugaan penggunaan material galian C yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin dalam proyek pembangunan jalan nasional di Kabupaten Mandailing Natal.
Desakan tersebut disampaikan menyusul informasi yang berkembang di tengah masyarakat yang menyebut perusahaan pemenang tender, PT BMI, diduga memperoleh pasokan material dari pihak yang belum memiliki izin operasi produksi. Informasi tersebut masih memerlukan pembuktian dan verifikasi oleh aparat yang berwenang.
“Apabila dugaan ini benar, maka tidak boleh ada pembiaran. Seluruh pihak yang terlibat, baik pemasok maupun pengguna material yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin, harus diperiksa secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Muhammad Saleh Nasution.
Muhammad Saleh mengaku menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas galian C ilegal yang disebut-sebut mendapat perlindungan dari oknum tertentu. Salah satu informasi yang beredar bahkan menyebut dugaan keterlibatan oknum di lingkungan Polsek Lingga Bayu.
Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan yang objektif serta berdasarkan alat bukti yang sah.
“Oleh karena itu, kami meminta Kapolda Sumatera Utara, Bidang Propam Polda Sumut, dan Polres Mandailing Natal melakukan penyelidikan secara profesional terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat. Jika benar terdapat oknum aparat yang membekingi aktivitas melawan hukum, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil penyelidikan juga perlu disampaikan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan fitnah maupun spekulasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan pertambangan mineral dan batuan wajib memiliki perizinan sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap kegiatan pertambangan harus dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha yang sah dari pemerintah.
Muhammad Saleh juga meminta aparat menelusuri asal-usul material yang digunakan dalam proyek jalan nasional tersebut, termasuk memeriksa dokumen perizinan pemasok material apabila ditemukan indikasi
pelanggaran.
“Kami meminta APH bertindak profesional dan tidak tebang pilih. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, proses penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlindungan terhadap praktik pertambangan ilegal,” katanya.
SATMA AMPI Mandailing Natal menegaskan mendukung pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan pemerintah. Namun, seluruh proyek harus tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga kelestarian lingkungan, serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. (S.N)





