Yaya Taryana & Partner’s Dampingi Korban Dugaan Investasi Bodong Sinta

2277

dutapublik.com, KARAWANG – Fenomena penipuan dengan berkedok investasi bodong marak terjadi belakangan ini. Salah satunya adalah yang terjadi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Investasi bodong di Kabupaten Karawang diketahui berkedok usaha limbah plastik dengan uang yang diinvestikan dijanjikan keuntungan yang cukup menggiurkan yang diduga dilakukan oleh Sinta salah satu Mahasiswi di Universitas tekenal di Kabupaten Karawang.

Tak tanggung-tanggung, Sinta bisa meyakinkan korban sejumlah 218 orang untuk menginvestasikan uang dengan jumlah kurang lebih Rp2,7 miliar yang sudah dikantongi oleh Sinta.

Hal itu terungkap ketika para korban mendatangi kantor hukum Yaya Taryana, S.H., M.H. & Partner’s, untuk menguasakan permasalahan tersebut secara hukum, pada Selasa (7/6).

“Hari ini kita undang para korban dugaan investasi bodong yang diduga keras dilakukan oleh Sinta. Kita akan memulai menempuh proses hukum, karena sebelumnya kita sudah berupaya melakukan mediasi terhadap Sinta dan kuasa hukumnya dengan mengundang untuk datang ke kantor hukum kita, saat itu mereka berjanji akan memberikan kabar dalam satu minggu.”

Keterangan Gambar 2: Sinta, Terduga Pelaku Investasi Bodong

“Namun dari kabar yang kami tunggu ini, rupanya tidak dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh mereka. Sehingga hari ini kita akan melalukan penegakan hukum atas dugaan investasi bodong yang melibatkan 218 korban. Untuk surat kuasa yang akan kita majukan sementara ada 13 orang,” kata Yaya kepada media dutapublik.com di kantornya.

Dikatakan Yaya, jika Sinta memasang badan untuk permasalahan tersebut. maka dirinya akan berupaya agar penegakan hukum terhadap para korban bisa berjalan sesuai yang diharapkan.

“Ketika Sinta beranggapan bahwa penipuan dan penggelapan dapat pasang badan dan hukumannya 4 tahun dan mereka bisa bermain misalkan hukumannya menjadi 2 tahun, namun kita akan mentargetkan untuk kurungun penjara selama 20 tahun. Jadi, jangan berpikir si Sinta itu akan pasang badan,” ujarnya.

Namun, lanjut Yaya, sebenarnya tujuan semua itu bukan ingin memenjarakan Sinta, tetapi pihaknya bagaimana caranya berupaya agar kerugian yang menimpa para korban bisa dikembalikan oleh Sinta.

“Hari ini kita mendorong agar Sinta mengembalikan kerugian yang dialami oleh korban. Korban bukan hanya warga Kabupaten Karawang, namun ada juga warga Kabupaten Bekasi. Hari ini kita akan membuka Laporan Polisi di Polres Karawang dan nanti akan kita pantau terus perkembangan kasusnya. Ini suatu fenomena yang luar biasa, yang saya sebut Sinta itu usia remaja sudah bisa memainkan kejahatan yang sedemikian rupa,” tukasnya.

Keterangan Gambar 3: Yaya Taryana, S.H., M.H. & Partner’s Dan Para Korban Investasi Bodong Sinta

Sementara Slamet, S.H., yang juga merupakan kuasa hukum korban dari kantor hukum yang sama, menyampaikan kepada para korban investasi bodong Sinta lainnya, agar segera menghubungi pihaknya jika ingin dibantu secara hukum.

“Untuk selanjutnya bagi para korban lainnya segera mendatangi kantor kami untuk segera memberikan kuasa agar bisa diproses cepat. Kita sudah menemukan alamat si Sinta. Karena kamaren dia (Sinta_red) pakai kuasa hukum, kita sudah undang kuasa hukumnya untuk segera menyelesaikan permasalahn ini. Kita sudah memberikan waktu satu minggu kepada kuasa hukumnya untuk menghadirkan Sinta untuk memberikan klarifikasi, ternyata tidak ada,” imbuhnya.

Sedangkan salah satu korban, yakni A warga Kabupaten Bekasi mengungkapkan, bahwa dirinya meyerahkan uang investasi kepada Sinta sebesar Rp100 juta.

“Uang saya investasikan ke Sinta sebesar 100 juta kurang lebih 2 bulan lalu. dari uang 100 juta tersebut saya baru menerima keuntungan sebesar 20 juta. Namun belakangan ini ketika Ayah saya mempertanyakan kejelasan tentang kelanjutan investasi ini, malah nomor Ayah saya diblok oleh Sinta.”

“Sinta awalnya meyakinkan saya untuk berinvestasi melalui group media sosial dengan cara meyakinkan dan mengajak korban untuk ikut investasi kepada Sinta,” bebernya. (N. Wirasasmita)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *