dutapublik.com, BEKASI – Ketua Umum LBH AMPUH INDONESIA Joni Sudarso, S.H., M.H., CLA., dalam siaran pers pada Selasa, 6 Oktober 2026, mengatakan bahwa sebanyak 18 desa di Kabupaten Bekasi bersama para Bakal Calon Kepala Desa yang merasa dirugikan dalam proses seleksi tambahan Bakal Calon Kepala Desa Kabupaten Bekasi Tahun 2026 tengah mempersiapkan aksi penyampaian pendapat di muka umum yang rencananya akan digelar pada 15 Oktober 2026 di Jakarta.
Aksi tersebut direncanakan menyasar Istana Negara dan Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan agenda utama meminta perhatian Pemerintah Pusat dan lembaga peradilan terhadap persoalan hukum yang muncul dalam pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi Tahun 2026.
LBH AMPUH INDONESIA, selaku kuasa hukum menyatakan bahwa persoalan ini tidak lagi semata-mata mengenai siapa yang lolos atau tidak lolos seleksi. Yang dipersoalkan adalah dasar hukum, kewenangan, prosedur, transparansi, integritas dokumen, serta keabsahan proses seleksi yang menentukan hak para bakal calon untuk mengikuti kontestasi Pilkades.
UJI MATERIIL DI MAHKAMAH AGUNG SEDANG BERJALAN
LBH AMPUH INDONESIA dan para pemohon telah menempuh jalur Hak Uji Materiil (HUM) di Mahkamah Agung RI terhadap ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan seleksi.
Mahkamah Agung memang memiliki kewenangan konstitusional untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap peraturan yang lebih tinggi. Apabila suatu norma dinyatakan tidak sah karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, norma tersebut tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam perkara yang sedang dikawal, para pemohon melalui kuasa hukum Joni Sudarso, S.H., M.H., CLA., dkk. meminta Mahkamah Agung memberikan penilaian hukum terhadap norma yang menjadi objek permohonan.
Menurut LBH AMPUH INDONESIA, proses HUM tersebut merupakan bagian dari upaya memperoleh kepastian hukum, bukan upaya untuk menggantikan kewenangan Mahkamah Agung dalam memutus perkara.
PERSOALAN SELEKSI: TRANSPARANSI DAN INTEGRITAS DOKUMEN
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian serius adalah adanya pernyataan tertulis dari salah satu selaku anggota Pansel.
Dalam pernyataan tersebut, yang bersangkutan menerangkan bahwa proses tes tertulis, tes kemampuan dan wawancara telah dilaksanakan sesuai jadwal dan ketentuan yang ditetapkan.
Pernyataan tersebut juga menerangkan bahwa dokumen dan hasil koreksi tes tertulis telah disusun dan diserahkan kepada DPMD Kabupaten Bekasi.
Lebih lanjut, dalam bagian mengenai perubahan atau penyesuaian nilai, Dr. Siti Nurhidayah menerangkan bahwa apabila terdapat perubahan atau penyesuaian nilai hasil seleksi yang berbeda dari hasil perhitungan dan penilaian yang dibuat oleh tim, hal tersebut dilakukan di luar kewenangan dan keterlibatan tim yang bersangkutan.
Pernyataan tersebut menjadi fakta yang perlu diverifikasi secara objektif, terutama dengan membandingkan dokumen hasil seleksi yang dibuat dan diserahkan oleh tim dengan dokumen yang kemudian digunakan sebagai dasar pengumuman dan penetapan calon.
LBH AMPUH INDONESIA meminta agar seluruh dokumen tersebut diamankan dan diperiksa secara independen, termasuk:
– dokumen hasil koreksi asli;
– rekapitulasi nilai;
– berita acara;
– daftar nilai masing-masing peserta;
– dokumen yang diserahkan kepada DPMD;
– dokumen yang menjadi dasar pengumuman;
– dokumen penetapan calon;
– serta jejak perubahan dokumen secara elektronik apabila tersedia.
PERUBAHAN JADWAL PENGUMUMAN JUGA HARUS TERBUKA
Pengumuman hasil seleksi sebelumnya dijadwalkan pada 4 September 2026, kemudian terjadi perubahan sehingga pengumuman dilaksanakan pada 8 September 2026, dan pada 9 September 2026 dilakukan penetapan nomor calon.
Perubahan jadwal tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum.
Namun, menurut LBH AMPUH INDONESIA, perubahan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka: siapa yang memutuskan, apa dasar hukumnya, kapan keputusan tersebut dibuat, dan apakah selama jeda tersebut terdapat perubahan terhadap dokumen atau nilai hasil seleksi.
Publik berhak memperoleh penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai proses yang menentukan hak seseorang untuk mengikuti kontestasi demokrasi desa.
SURAT GUBERNUR JAWA BARAT 18 SEPTEMBER 2026
Persoalan semakin serius karena pada 18 September 2026 Gubernur Jawa Barat menerbitkan Surat Nomor 9096/PEMD.01.04.02/DPMD mengenai Pelaksanaan Tahapan dan Jadwal Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan dokumen yang telah diterima dan dicermati LBH AMPUH INDONESIA, surat tersebut mencatat adanya pengaduan masyarakat terkait proses seleksi bakal calon kepala desa yang jumlahnya lebih dari lima orang.
Surat tersebut juga meminta PLT Bupati Bekasi merespons pengaduan masyarakat, melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas panitia, melakukan check and recheck terhadap tahapan Pilkades, serta mempertimbangkan penundaan pelaksanaan pemungutan suara apabila ditemukan kekeliruan atau kesalahan dalam proses seleksi. Pemberitaan mengenai surat tersebut juga mengonfirmasi substansi rekomendasi evaluasi dan pertimbangan penundaan tersebut.
Namun, pemungutan suara tetap berlangsung pada 20 September 2026.
Atas kondisi tersebut, LBH AMPUH INDONESIA mempertanyakan bagaimana tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Bekasi terhadap surat Gubernur Jawa Barat tersebut dan bagaimana hasil evaluasinya.
JANGAN SAMPAI PERSOALAN HUKUM DIABAIKAN
LBH AMPUH INDONESIA menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan ditujukan untuk menyerang pribadi pejabat tertentu.
Persoalannya adalah pertanggungjawaban hukum atas keputusan dan tindakan pemerintahan.
Kepala daerah dan pejabat pemerintahan memperoleh legitimasi dari sistem demokrasi dan wajib menjalankan pemerintahan berdasarkan hukum.
Karena itu, ketika masyarakat menyampaikan keberatan mengenai proses Pilkades, respons pemerintah seharusnya diberikan melalui pemeriksaan, klarifikasi, transparansi dokumen, dan keputusan administratif yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika persoalan yang dipersoalkan oleh masyarakat tidak mendapatkan penyelesaian, maka masyarakat memiliki hak untuk menggunakan mekanisme hukum dan menyampaikan pendapat secara damai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DUGAAN GRATIFIKASI DILAPORKAN KE KPK RI
Selain persoalan seleksi, perwakilan dari 18 desa juga menyampaikan adanya dugaan gratifikasi yang diduga berkaitan dengan oknum di lingkungan DPMD Kabupaten Bekasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
LBH AMPUH INDONESIA menegaskan bahwa laporan tersebut harus dipandang sebagai laporan atau dugaan yang masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.
Tidak tepat bagi pihak mana pun untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana sebelum proses pemeriksaan menghasilkan bukti dan kesimpulan hukum.
Karena itu, LBH AMPUH INDONESIA meminta KPK RI, apabila laporan tersebut memenuhi kewenangan dan persyaratan penanganan, melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan hubungan transaksi apabila memang ditemukan bukti awal yang relevan.
Hal yang sama berlaku terhadap dugaan adanya hubungan kepentingan antara oknum DPMD dengan pihak pelaksana seleksi. Dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan, bukan melalui asumsi.
15 OKTOBER 2026: 18 DESA MENUJU JAKARTA
Atas seluruh persoalan tersebut, perwakilan masyarakat dari 18 desa Kabupaten Bekasi sedang mempersiapkan aksi penyampaian pendapat pada:
KAMIS, 15 OKTOBER 2026
ISTANA NEGARA & MAHKAMAH AGUNG RI
Agenda utama aksi adalah: “PILKADES ULANG DI 18 DESA KABUPATEN BEKASI.”
Tuntutan yang akan disampaikan antara lain:
1. Meminta Pemerintah Pusat memberikan perhatian serius terhadap persoalan Pilkades di 18 desa Kabupaten Bekasi.
2. Meminta audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses seleksi tambahan.
3. Meminta seluruh dokumen, hasil koreksi, rekap nilai, berita acara, dan dasar penetapan dibuka secara transparan.
4. Meminta pemeriksaan terhadap dugaan perubahan atau manipulasi dokumen apabila terdapat bukti yang mendukung.
5. Meminta aparat penegak hukum memeriksa dugaan gratifikasi yang telah dilaporkan.
6. Meminta Mahkamah Agung memeriksa dan memutus permohonan HUM secara independen sesuai kewenangannya.
7. Meminta pemerintah menghormati dan menindaklanjuti proses hukum yang sedang berjalan.
8. Meminta dilakukannya Pilkades ulang di 18 desa apabila berdasarkan pemeriksaan hukum terbukti terdapat cacat proses yang memengaruhi keabsahan tahapan dan hak para bakal calon.
PILKADES ULANG BUKAN SEKADAR TUNTUTAN POLITIK
LBH AMPUH INDONESIA menegaskan bahwa tuntutan Pilkades ulang harus ditempatkan dalam kerangka pemulihan hak dan kepastian hukum, bukan sekadar kepentingan politik.
Apabila pemeriksaan hukum membuktikan bahwa proses seleksi memang mengalami cacat kewenangan, cacat prosedur, perubahan dokumen yang tidak sah, atau pelanggaran lain yang memengaruhi hasil, maka harus tersedia mekanisme pemulihan yang sesuai dengan hukum.
Sebaliknya, seluruh tuduhan terhadap individu atau lembaga harus tetap dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Kami tidak meminta keistimewaan. Kami meminta proses yang transparan, objektif, dapat diperiksa, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Mahkamah Agung memiliki kewenangan HUM untuk menguji peraturan di bawah undang-undang. Karena itu, proses pengujian harus dihormati dan seluruh pihak harus memberikan ruang bagi pemeriksaan hukum yang independen.
PENUTUP
18 DESA BUKAN HANYA MEMPERJUANGKAN 18 NAMA.
Yang sedang diperjuangkan adalah kepastian hukum, transparansi administrasi pemerintahan, integritas proses seleksi, dan hak masyarakat desa untuk mendapatkan proses demokrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada 15 Oktober 2026, perwakilan 18 desa akan menyampaikan aspirasi ke Jakarta melalui jalur konstitusional dan damai.
TUNTUTAN UTAMA: PILKADES ULANG DI 18 DESA KABUPATEN BEKASI
Kawal Proses Hukumnya, Buka Dokumennya, Periksa Dugaan Pelanggarannya, dan Pulihkan Hak yang Terbukti Dilanggar. (red)






