dutapublik.com, JAKARTA – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Forum Pemuda Demokrasi Nusantara (FPDN) menggeruduk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menuntut agar izin PT Tiga Inti Utama yang menaungi platform jual beli aset kripto dan aset digital, TRIV agar dicabut buntut dugaan sejumlah pelanggaran terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Koordinator FPDN, Joshua mengaku kecewa usai pihaknya diterima oleh OJK untuk audiensi. Alih-alih menindaklanjuti pengaduan yang sudah dilayangkan, OJK terkesan saling melempar tanggung jawab atau memperlambat proses penyelesaian.
“Kami merasa kecewa karena surat pengaduan kami yang kami serahkan ke OJK sejak tanggal 27 Agustus 2026 terkait dengan dugaan penggelapan dana yang dilakukan oleh TRIV, seolah-olah dibuang ketempat sampah. Masa kami di surut membuat laporan ulang? Terus laporan kami sebelumnya kemana?,” ucap Joshua keluar dari Gedung OJK.
Ia mengaku cukup aneh lantaran hingga saat ini OJK seolah tidak peduli mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh PT Tiga Inti Utama, perusahaan yang membawahi platform jual beli aset kripto dan aset digital, TRIV.
Pasalnya, lanjut Joshua, terdapat sejumlah korban yang mengaku di blokir secara sepihak oleh TRIV dan dananya hingga saat ini tidak dapat ditarik oleh pemiliknya.
“Ini masalah serius, dan ini perlu menjadi perhatian masyarakat dan pihak yang berwenang. Namun, OJK nampaknya tidak perduli. Karena kami sudah laporkan, tapi tidak ditindak lanjuti. Anehnya, ketika kami pertanyakan, kami justru disuruh membuat laporan baru. Terus laporan kami sebelumnya kemana?,” ungkapnya.
Selai itu, ia mengaku cukup aneh dengan penjelasan dari pihak OJK yang menerima perwakilan aksi. Joshua menerangkan, pihak yang mereka temui seolah-olah menjadi tameng dari pihak TRIV.
“Anehnya, meraka minta kami supaya membuat pengaduan ulang, tapi mereka menjawab bahwa TRIV sudah melakukan perdamaian dengan korban. Jadi ada kontradiksi dari jawaban OJK, harusnya OJK tetap melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran POJK oleh TRIV terkait pemblokiran dan merubah saldo pengguna secara sepihak, bukan case close karena ada perdamaian antara korban dan Triv ” ungkap Joshua.
Disisi lain, ia mengaku pihaknya belum pernah dimintai keterangan oleh OJK terkait dengan pengaduannya yang sudah pernah disampaikan, namun penjelasan dari OJK seolah sudah mendapatkan klarifikasi dari pihak TRIV.
“Waktu kami jelaskan mengenai kronologi kasusnya, mereka bisa memjawab terkait dengan tanggapan dari pihak TRIV. Ini menjadi tandatanya besar bagi kami, jika minggu depan OJK masuk angin, kami akan lanjutkan konsolidasi aksi Jilid II dan buka posko pengaduan didepan OJK, biar publik tau, kami mahasiswa bisa bekerja lebih baik dalam masalah ini daripada OJK” ungkapnya.
Sementara itu, pihak OJK belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi pada hari yang sama melalui email humas@ojk.go.id terkait dengan pertemuan dengan, pihak OJK belum memberikan tanggapan hingga saat ini.
Hal yang sama juga dilakukan oleh pihak TRIV saat dimintai tanggapan terkait aksi yang dilakukan oleh FPDN melalui kuasa hukumnya, Umar Musa Sembiring belum memberikan tanggapan saat dikonfrimasi melalui aplikasi perpesanan whatsapp pada hari yang sama. (Nando)






