dutapublik.com, KARAWANG – DPRD Kabupaten Karawang melaksanakan Rapat Paripurna pada Jumat (25/6) bertempat di gedung sidang DPRD Kabupaten Karawang dengan pembatasan jumlah peserta rapat paripurna.
Peserta Rapat Paripurna hanya di hadiri oleh perwakilan masing-masing Fraksi dan Asisten Daerah, sedangkan untuk peserta lainnya mengikuti rapat melalui aplikasi teleconfrence.
Agenda Rapat Paripurna kali ini, yaitu Persetujuan dan Penetapan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 dan Penyampaian nota pengantar raperda tentang RPJMD Kabupaten Karawang tahun 2021-2026.
Dengan susunan acaranya, yaitu Pembukaan, Laporan akhir Badan Anggaran DPRD, Pandangan akhir Fraksi-Fraksi (diserahkan secara simbolik oleh masing-masing Fraksi), Pembacaan rancangan keputusan DPRD, Penandatanganan berita acara persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Karawang tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020, Penyampaian Nota pengantar Raperda tentang RPJMD Kabupaten Karawang tahun 2021-2026, Sambutan Bupati dan Penutup.
Pada akhir acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang, Pimpinan sidang mengingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan 5 M serta menyampaikan doa bagi rekan- rekan yang terpapar Covid-19 agar segera diberikan kesembuhan serta doa bersama untuk Alm. H. Deden Rahmat S, S.P., wakil Ketua III DPRD Kabupaten Karawang. (radi)





