2 Pelaku Narkoba Ditangkap Polsek Tapung

376

dutapublik.com, KAMPAR – Jajaran Polsek Tapung berhasil mengamankan dua orang pelaku Narkotika jenis Sabu di Desa Petapahan Kecamatan Tapung, pada Rabu (23/3). Pelaku yang di amankan pihak kepolisian adalah KM (34), warga jalan Sei Bingai LK VI  DesaTanah Seribu Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai (Sumut) dan BP (41) warga jalan Mawar No. 81 RT 005 RW 002  Desa sungai Lembuh Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

Dari tangan Pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 paket kecil diduga  Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 buah bong, 2 buah Kaca Pirex, 1 buah sendok Sabu, 2 unit Hp merek Nokia dan merek Oppo, uang tunai sejumlah Rp200.000 dan barang bukti lainnya. 

Penangkapan ini berawal pada hari Rabu (23/3/2022) sekira jam 09.00 WIB Kapolsek Tapung Kompol Ihut Manjalo Tua, S.H., M.H., mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak di Jl. Lintas Petapahan-Bangkinang Desa Petapahan sudah meresahkan seringkali terjadi Transaksi dan pesta Narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Ihut Manjalo Tua, perintahkan Panit Opsnal Polsek Tapung Ipda Andi Azhari Tanjung, S.H. beserta anggota mendatangi lokasi untuk melakukan penyidikan. 

Dari hasil penyelidikan informasi tentang maraknya peredaran Narkotika di Desa Petapahan, Unit Reskrim Polsek Tapung malakukan pengintaian keberadaan pekalu. Mengetahui pelaku ada di rumahnya, unit reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di dalam rumahnya dan dilakukan pengeledahan yang didamping Aparat Desa ditemukan 1 Buah sepatu anak warna biru yang di dalamnya berisikan 1 paket kecil yang dibungkus plastik bening yang diduga Narkotika jenis Sabu, 1 unit Hp merek Nokia Warna Biru, kemudian di bawah Rak dapur ditemukan 1 buah Kotak Merk LUBY yang berisikan 10 buah plastik bening, 1 buah Mancis, 1 buah sendok yang terbuat dari kertasdan setelah itu ditemukan di belakang rumah 1 buah Bong Alat penghisap Sabu yang terbuat dari Botol Teh Botol serta barang bukti lainnya. 

Saat diinterogasi, pelaku KM mengakui bahwa barang bukti Sabu tersebut miliknya dan didapat dari BP. Kemudian Tim Opsnal  Polsek Tapung langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku serta mengamankan pelaku BP di kediamannya di di pasar Mataram Desa Sei Putih Kec Tapung.

Selanjutnya tim melakukan pengeledahan yang didamping Aparat Desa ditemukan 1 buah Kotak Rokok Merk Esse Change yang di dalamnya berisikan 1 buah Kaca Pirex , Uang Tunai sebanyak Rp 200.000, 1 unit Hp Andorid merek Oppo warna Hitam dan 1 buah Dompet merk Polo warna coklat.

BP mengaku barang haram tersebut didapat dari DD (DPO). Pada Selasa (22/3) sekira pukul 15.00 WIB di SP II Sekamulya Kecamatan Bangkinang dengan cara membeli seharga Rp700.000 dan transaksi dilakukan dengan cara meletakkan uang di sebuah pohon di tepi jalan dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ihut Manjalo Tua, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku Narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Metamphetamine. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses sesuai dengan Hukum yang berlaku di NKRI.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 114 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” jelasnya. (Rahman)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *