dutapublik.com, BEKASI – Sungguh bejat perbuatan ayah tiri bernama SG (43). Tanpa sepengetahuan siapapun, ia leluasa melakukan pemaksaan untuk berhubungan intim terhadap anak tirinya.
SG dengan leluasa melakukan aksi bejatnya di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Hal ini baru diketahui oleh saudara sepupunya berinisial NS, setelah si anak sebut saja Melati mengadu bahwa dirinya sering diajak berhubungan intim oleh SG, apabila menolak SG tidak segan-segan melukai Melati bahkan mengancam akan dibunuh.
Melati bercerita kisah pilunya terhadap NS. SG melakukan pemaksaan hubungan intim sejak IF (32) ibu kandung Melati berangkat keluar negeri sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW).
Melati saat itu berusia 9 tahun dan mulai menjadi korban aksi bejat pelaku sejak tahun 2019 hingga 2021. Melati saat ini menempuh pendidikan pesantren, setiap pulang dari pesantren Melati tidak pernah keluar rumah, karena dilarang oleh pelaku, dan pelaku melakukan aksinya kembali terhadap Melati.
NS saat dihubungi media dutapublik.com di kediamannya menjelaskan bahwa Melati sering dipaksa berhubungan intim oleh SG apabila menolak akan dianiaya bahkan mengancam akan dibunuh.
“Pihak keluarga terkejut dan tidak percaya kalau SG melakukan perbuatan asusila terhadap Melati anak dibawah umur. Selama ini pihak keluarga sangat percaya pelaku sangat baik dan santun di mata keluarga,” ujar NS, Jumat (7/1).
Atas perbuatannya, SG resmi dilaporkan ke Polres Metro Bekasi dengan nomor laporan polisi, LP/B1563/×/202/SPKT Polres Metro Bekasi/POLDA METRO JAYA, Tgl 24 Oktober 2021 oleh SRP yang juga paman Melati.
SRP (29) menuntut pihak kepolisian untuk segera mengambil keputusan melakukan penangkapan terhadap pelaku asusila anak di bawah umur yang telah merenggut kesucian Melati. Perlu diketahui saat ini Melati sudah divisum dan hasilnya positif.
“Kok kenapa pelaku SG belum juga ditangkap oleh polisi dan saat ini Sugiono masih bebas berkeliaran, dan selalu menghantui dan mengancam pihak keluarga melalui telepon selular,” tutur SRP.
Ia bahkan diminta oleh pelaku untuk mencabut Laporan Polisi (LP) jika tidak dicabut, maka SG mengancam akan membunuh SRP beserta keluarganya.
Namun SRP mengatakan masih optimis kepada pihak Kepolisian Metro Bekasi bahwa kasus asusila anak dibawah umur yang menimpa Melati segera ditangkap, dan diadili seadil-adilnya kalau perlu dihukum kebiri. (Bunsal)




