dutapublik.com, JAKARTA – Rabu, 12 Maret 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus), memeriksa 6 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016.
Keenam saksi tersebut berinisial PI (Senior Manager Bahan Pokok PT. PPI (Persero) tahun 2015 s.d. 2016), ALV (Direktur CV Putra Benteng), DSHG (Legal PT Sentra Usahatama Jaya/Semora Group), HG (Direktur PT Berkah Manis Makmur tahun 2011 s.d. 2017), KAK (Manager Accounting PT Berkah Manis Makmur), dan EW (Marketing PT. Berkah Manis Makmur).
Adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016, atas nama Tersangka TWN, dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1). (Nendi Wirasasmita)
Sumber: Siaran Pers Kejaksaan Agung RI, Nomor: PR-238/044/K.3/Kph.3/03/2025





