Kejaksaan Agung RI Periksa 10 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

178

dutapublik.com, JAKARTA – Rabu, 12 Maret 2025, Kejaksaan Agung RI, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.

Kesepuluh saksi tersebut berinisial ES (Dirjen Migas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2019 s.d. 2020), TA (Dirjen Migas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2020 s.d. 2024), AYM (Koordinator Pengawasan BBM BPH Migas), AAHP (VD PTD PT Pertamina Patra Niaga), YP (Eks Assistant Manager Light Destilate Trading ISC tahun 2018 s.d 2020), NAL (VC Controller PT Pertamina Patra Niaga), SHAP (Sub Koordinator Perencanaan Subsidi pada Dirjen Migas Kementerian ESDM), YP (Manager Management Reporting PT Pertamina (Persero)), DB (Direktur Operasi PT Kilang Pertamina Internasional), dan SS (VP OP & O Refinery Graha Pertamina).

Adapun sepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF, dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1). (Nendi Wirasasmita)

Sumber: Siaran Pers Kejaksaan Agung RI, Nomor: PR-237/043/K.3/Kph.3/03/2025.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *