7 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina Diperiksa Kejagung RI


dutapublik.com, JAKARTA – Rabu (9/4/2025), Kejaksaan Agung RI, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), memeriksa 7 (tujuh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Dama (KKKS), tahun 2018 s.d. 2023,l.

Ketujuh orang saksi tersebut, yaitu:

1. RA, selaku Staf pada Fungsi Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Minyak Internasional;

2. RDF, selaku Specialist 1 HPO PT Kilang Pertamina Internasional periode 2020 s.d. 2024;

3. RH, selaku GA dan QC Lab. PT Orbit Terminal Merak;

4. MTS, selaku Vice President Industrial Fuel & Marine PT Pertamina Patra Niaga;

5. FYP, selaku Manager Management Reporting PT Pertamina Patra Niaga;

6. GM, selaku Senior Manager Commercial Medco E & P Grissik Ltd. periode September 2022; dan

7. SN selaku Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Adapun ketujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF, dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1). (Nendi Wirasasmita)

Sunber: Siaran Pers Kejaksaan Agung RI, Nomor: PR-297/003/K.3/Kph.3/04/2025





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *