Seorang Pelaku Pencurian Pipa Besi PT PGE Diamankan Polisi

637

dutapublik.com, TANGGAMUS – Mencuri pipa besi milik PT PGE Ulu Belu, seorang pelaku berinisial DH (31) ditangkap Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus bersama Satpam perusahaan. 

Dari tangan pelaku yang merupakan warga Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Ulu Belu juga turut diamankan barang bukti pipa besi senilai Rp7 juta dan mobil toyota kijang warna biru Nopol BH-1587-AF yang dipergunakan mengangkut hasil curian. 

Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Musakir, S.H., mengatakan, pelaku DH ditangkap saat hendak menganggkut hasil curian saat berada di klaster H PT. PGE Ulu Belu. 

Baca Juga:  Senam Sehat Rutin di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Tingkatkan Kebugaran dan Kebersamaan WBP Pekanbaru

“Pelaku ditangkap dinihari tadi Minggu, 28 Nopember 2021 sekitar pukul 05.00 Wib,” kata Iptu Musakir mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K. 

Iptu Musakir menjelaskan, kronologis penangkapan pelaku ketiga petugas melaksanakan patroli dinihari di klaster H PT PGE mencurigai dua orang memasukan pipa besi ke dalam sebuah mobil yang berada di luar pagar. 

Melihat kejadian tersebut petugas langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku berikut mobil yang digunakan. 

“Seorang pelaku berikut mobil berhasil ditangkap, namun seorang lainnya melarikan dari lokasi,” jelasnya. 

Baca Juga:  Timgab Tekab 308 Polres Tanggamus Bekuk Satu Pelaku Curanmor, 2 Orang Ditetapkan DPO

Menurut Iptu Musakir, saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan terkait perbuatan yang telah dilakukan sedangkan barang bukti berupa mobil dan besi dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut. 

Ia mebambahkan, berdasarkan keterangan para saksi bahwa pelaku datang bersama rekannya turun dari mobil dan memasukan hasil curian sehingga pihaknya juga masih mendalami keterangan pelaku. 

“Menurut pelaku, pipa besi tersebut niatnya hendak dijual,” ujarnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 363 KUHPidana. “Ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *