Perampasan HP Saat Liputan, Berujung Laporan Polisi Oleh Tim Trabas KJN

296

dutapublik.com, PROBOLINGGO – Kasus Perampasan HP milik wartawan media online Portal Jatim di saat menjalankan tugas jurnalistiknya berbuntut panjang. Yang mana HP tersebut diketahui digunakan untuk mengambil gambar foto ataupun video adanya blokade jalan atas dump truk yang bermuatan material tanah urug hasil tambang CV Prima Selaras Nusantara di Desa Berabe pada tanggal 01 November 2023.

Adapun blokade dilakukan oleh Komunitas PAKOPAK serta warga masyarakat asli putra daerah Kabupaten Probolinggo.

Namun, di saat wartawan media online Portal Jatim sedang menjalankan tugasnya, oknum Komanditer CV Prima Selaras Nusantara merampas HP yang digunakan untuk merekamnya, seakan-akan tidak boleh untuk dilakukan peliputan. Adanya peristiwa tersebut diduga menghambat dan menghalangi tugas wartawan yang dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Oleh sebab itu Syahroni selaku Kaperwil media Portal Jatim sekaligus koordinator komunitas jurnalis Nusantara TRABAS, mendatangi Mapolres Probolinggo untuk melaporkan oknum Komanditer CV Prima Selaras Nusantara yang diduga telah menghambat dan menghalangi tugas wartawan media online.

Kedatangan Syahroni ke Mapolres Probolinggo tidak sendirian, melainkan didampingi oleh puluhan media yang tergabung di TRABAS KJN. Bahkan, LSM KPK Nusantara turut prihatin atas kejadian tersebut. Sehingga ketua LSM KPK Nusantara, Hodik juga ikut mendampingi adanya pengaduan ke Mapolres Probolinggo.

Kordinator Komunitas Jurnalis Nusantara TRABAS yang juga aktif di media online Portal Jatim mengatakan di depan SPKT Polres Probolinggo. “Kami mendatangi Polres Probolinggo dalam rangka aduan/laporan terkait kejadian adanya perampasan alat perekam berupa HP, yang mana HP tersebut digunakan untuk menjalankan tugas seorang jurnalis. Dan kebetulan korbannya adalah saya sendiri. Oknum Komanditer CV Prima Selaras Nusantara diduga telah menghalangi atau menghambat kinerja wartawan,” ungkap Syahroni, Selasa (7/11/2023).

“Harapan kami penegak hukum di wilayah Kabupaten Probolinggo agar supaya secepatnya Polres Probolinggo menindaklanjuti laporan soal perampasan HP, karena sudah diduga menghalang-halangi tugas wartawan,” ucapnya.

Di tempat yang sama, ketua LSM KPK Nusantara, Hodik yang turut mendampingi laporan atas dugaan menghambat atau menghalang halangi tugas wartawan menyampaikan, “Kami mendampingi aduan/laporan temen temen wartawan atas dugaan menghalangi dan menghambat wartawan di saat menjalankan tugasnya, yang dilakukan oleh oknum Komanditer CV Prima Selaras Nusantara di saat media mengambil gambar ataupun video.”

Lebih lanjut katanya pada tanggal 01 Nopember 2023, dari lembaga memang melakukan aksi protes terhadap Dump truk pengangkut material tanah urug. “Kita sebagai lembaga Kabupaten Probolinggo, ya wajar wajar saja melakukan aksi protes, karena kita asli warga masyarakat Kabupaten Probolinggo. Di situ ada insan pers yang lagi meliput dihalang-halangi, dan diambil HP nya oleh oknum Komanditer CV Prima Selaras Nusantara tersebut,” ungkap Hodik.

“Kemarin itu sempet datang ke kantor kami dan meminta pendampingan pengaduan, atau pelaporan, tentang perampasan HP, itu termasuk menghalang-halangi tugas insan pers. Kami sangat tidak terima, sangat keberatan, karena insan pers ini pekerjaan yang sangat mulia, yang tidak digaji oleh pemerintah dan independen,” jelasnya.

“Saya dari LSM KPK Nusantara mengecam keras, dan kami berharap dari pihak kepolisian Kabupaten Probolinggo agar segera menindaklanjuti atas aduan/laporan dari insan pers Syahroni,” imbuhnya. (SNR)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *