dutapublik.com, JAKARTA – Selasa (14/11), Kubu, Stella Mokoginta, Cs, selaku terlapor dałam perkara tindak pidana pemalsuan surat, penguasaan tanah tanpa alas hak, dan penyerobotan tanah yang terjadi pada periode 2017 lalu, diperkirakan sedang bimbang.
Pasalnya, Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menyatakan akan melaksanakan gelar perkara guna menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Hal ini disampaikan oleh, Advokat Nathaniel Hutagaol, S.H., M.H., selaku Penasihat Hukum Sientje Mokoginta, dkk, yang merupakan pelapor sekaligus korban di dalam perkara ini, dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, pada Jumat (10/11).
Nathan (sapaan akrabnya), menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik dalam perkara ini, dan telah mendapatkan informasi bahwa materi pemeriksaan yang didapat dari para pelapor, saksi, juga terlapor, yang telah dilakukan selama lebih dari 1 (satu) tahun terakhir ini, kini akan memasuki tahap selanjutnya, yaitu gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka.
“Kemarin kami sudah berkoordinasi dengan penyidik. Intinya mereka sudah mengajukan permohonan untuk melaksanakan gelar perkara. Tinggal tunggu Sprin (Surat Perintah_red) untuk melaksanakan gelarnya aja,” bebernya.
Nathan, juga menyampaikan bahwa kliennya sangat berharap agar pihak-pihak yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka di dalam perkara ini, adalah pihak yang memang benar memiliki andil dan keterlibatan dalam melakukan tindak pidana ini.
“Kalau kita bicara materiilnya, kami sangat yakin bahwa sepatutnya semua pihak yang kemarin kami tarik sebagai terlapor, ditingkatkan statusnya jadi tersangka. Karena masing-masing dari mereka ini kan terima surat yang cacat administratifnya.”
“Padahal, sedari awal mereka tahu persis kalau itu bukan tanah milik mereka. Sehingga, setidak-tidaknya mereka bisa menduga kalau sertipikat itu bermasalah. Ya, harusnya ditolak dong, balikin. Tapi kenyataannya kan tidak begitu, mereka justru terima saja, bahkan belakangan justru malah klaim kalau itu tanah mereka berdasarkan hibah. Engga bener itu,” ujarnya.
Disinggung mengenai dugaan keterlibatan, Stella Mokoginta, di dalam perkara ini, Nathan, menambahkan, bahwa justru, Stella Mokoginta-lah, yang menjadi aktor utamanya.
“Berapa kali kemarin kan sudah kami sampaikan. Kenapa kami ngotot sekali mau, Stella, jadi tersangka. Ya, karena memang, Stella, dan suaminya lah yang jadi mastermind di dalam perkara ini. Engga murah loh menerbitkan sertipikat untuk tanah seluas itu. Apalagi dengan jangka waktu yang sangat singkat. Kalau engga kaya-kaya banget, engga akan jadi,” tegasnya.
Belum lagi, Nathan, melanjutkan, adanya fakta bahwa pihak lawan sampai dengan hari ini masih berusaha mengajukan upaya hukum terhadap kliennya. Padahal, menurut PTUN, sudah sertipikatnya telah dnyatakan batal dan telah dicabut dari peredaran oleh kantor pertanahan. Hal ini membuktikan perihal adanya bowheer dalam perkara ini.
“Dan enggak akan sulit menebak siapa di antara para terlapor ini yang punya kemampuan finansial sebesar itu,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Nathan, berharap, agar penyidik senantiasa profesional dan objektif dalam menilai keseluruhan rangkaian peristiwa ini agar dapat menarik pihak-pihak yang sepatutnya bertanggung jawab.
“Kami enggak mau intervensi, penyidik pun kami pikir sudah paham dan dapat menggambarkan sendiri konstruksi perkaranya. Tinggal sikat aja, kok. Ga usah Naif,” harapnya.
LQ Indonesia Law Firm, sebagai Firma hukum yang senantiasa memperjuangkan hak-hak rakyat kecil yang ditindas oleh oknum-oknum penegak hukum, telah memastikan uituk senantiasa mengaval kasus ini hingga tuntas.
“Jika dari kawan-kawan ada yang punya informasi berharga terkait ini, bisa hubungi ke kami di 0817-489-0999 untuk Hotline LQ Indonesia Indonesia Law Firm,” tutupnya. (red)





