POLRES KARAWANG POLDA JABAR – Personel Polsek Lemahabang Brigpol Jeriko Pangaribuan, S.H., M.H., melaksanakan patroli ke setiap toko penjual minuman keras (Miras), di wilayah Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Minggu (24/12) malam.
Giat tersebut bertujuan guna mencegah peredaran minuman keras (Miras) tanpa izin yang merupakan salah satu faktor penyebab terjadinya gangguan Kamtibmas yang tidak dipungkiri lagi bisa meresahkan masyarakat.
“Polisi mendatangi setiap toko atau warung penjual Miras, untuk memastikan bahwa mereka telah memiliki izin edar. Hal itu untuk menghindari penyalahgunaan peredaran Miras tanpa izin,” ujar Kapolsek Lemahabang Ipda Herawati, S.H., mewakili Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.H., S.I.K., M.Si.
Polisi, mengimbau apabila adanya gangguan Kamtibmas di wilayah Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, agar segera melaporkan kepada pihaknya untuk penanganan secara cepat.
“Polisi, mengimbau kepada masyarakat agar ikut serta menjaga Kamtibmas di wilayah Kecamatan Lemahabang supaya aman dan kondusif,” imbaunya.
Dirinya memastikan, bahwa pihak Polsek Lemahabang Polres Karawang Polda Jabar, senantiasa hadir di tengah masyarakat.
“Polisi, hadir di tengah masyarakat untuk membantu masyarakat, baik dalam menciptakan Kamtibmas, giat kemanusiaan, gotong royong, bakti sosial, kerja bakti dan giat lainnya di lingkungan masyarakat,” terangnya.
Diketahui, Polsek Lemahabang Polres Karawang Polda Jabar, terus berkomitmen untuk mewujudkan program Polres Karawang CAKEP (Cekatan, Adaptif, Kolaboratif, Empati, Presisi) serta program Quick Wins Presisi. (red)
Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono.





