Panin Life Tolak Klaim Meninggal, LQ Indonesia Law Firm Menang Gugatan Di Pengadilan Agama Jakarta Barat

597

dutapublik.com, JAKARTA – Sabtu (30/12), banyaknya klaim asuransi ditolak perusahaan asuransi, membuat masyarakat kebingungan. Terutama klaim dilakukan saat terjadi risiko kehidupan, sakit, meninggal, dan kecelakaan. Di saat Nasabah atau pemegang Polis mengalami musibah dan sangat membutuhkan bantuan pertolongan, justru perusahaan asuransi ingkar janji dan menolak klaim dibayarkan.

Juga halnya yang dialami Nasabah Panin Life, yaitu Ibu Vn, yang klaim meninggalnya sebesar 2 miliar rupiah harus ditolak oleh Panin Life, dengan alasan pemegang Polis tidak memberikan data yang akurat tentang riwayat kesehatan. Klaim Departemen Panin Life, berdalih, bahwa pasal 251 KUHD penanggung berhak membatalkan perjanjian jika ada pernyataan yang tidak benar.

Ditolaknya klaim Ibu Vn, di Panin Life, lantas memberikan kuasa ke LQ Indonesia Law Firm, Yang mana ditangani oleh 2 Advokat LQ Indonesia Law Firm, yaitu Rustina Haryati, S.H., dan Priyono Adi Nugroho, S.H., M.H., dengan mengajukan gugatan Wanprestasi ke Pengadilan Agama Jakarta Barat dengan nomor gugatan 2207/Pdt G/2023/PA.JB.

“LQ Indonesia Law Firm, sekali lagi menunjukkan prestasi dengan kemenangan di PA Jakbar. Di mana, Pengadilan memerintahkan agar Panin Life membayar klaim meninggal sebesar 2 Miliar sesuai perjanjian Polis No. 2020003403 dan No. 2020014945 tanggal 26 Juni 2020. LQ Indonesia Law Firm, telah membantu masyarakat yang membutuhkan pembayaran klaim dari perusahaan asuransi yang ingkar janji. Semoga ini menjadi pelajaran agar perusahaan asuransi tidak sembarangan menolak klaim. Berani terima Premi Asuransi harus berani bayar klaim Nasabah,” ujar, Rustina Haryati, di PA Jakarta Barat.

Sementara, Priyono Adi Nugroho, mengucapkan apresiasi ke Majelis Hakim PA Jakarta Barat dan Ketua PA Jakarta Barat Drs. Cik Basir, S.H., M.H.I.

“Terima kasih segenap jajaran Majelis Hakim dan Panitera PA Jakarta Barat. Kalian sudah membantu masyarakat yang jadi korban kesewenangan perusahaan asuransi. Masyarakat, baiknya tahu bahwa perusahaan asuransi beda dengan BPJS. Perusahaan asuransi akan sebisa mungkin menolak klaim kalian dan mencari-cari celah kesalahan untuk tidak membayar klaim karena tujuan perusahaan asuransi adalah mencari profit, bukan untuk kesejahteraan masyarakat seperti BPJS. Pelajari dan cermati sebelum beli Polis asuransi. Karena, nanti bisa saja ada masalah ketika pengajuan klaim seperti yang dialami, HL, sebagai anak dari orang tua yang meninggal. Namun, ditolak klaim meninggalnya,” tuturnya.

LQ Indonesia Law Firm memang dikenal sebagai lawfirm paling vokal di Indonesia yang sudah mencetak banyak prestasi dan kemenangan dalam gugatan dan proses hukum. LQ Indonesia Law Firm dapat dihubungi untuk konsultasi di 0817-489-0999 (Tangerang) dan 0818-0489-0999 (Jakarta). (red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *