Lawyer Eddy Prakoso Segera Somasi PT Panca Banyu Ajisakti Terkait PMI Ilegal Timur Tengah Yang Disulap Tahun Lahir

812

dutapublik.com, KARAWANG – Kantor hukum Eddy Prakoso, S.H., & Partners, yang juga merupakan tim Divisi Hukum media online dutapublik.com, merasa prihatin dengan nasib yang menimpa salah satu Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal Timur Tengah yang diduga kuat telah menjadi korban kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh PT Panca Banyu Ajisakti.

Belum lama ini, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal Timur Tengah, bernama, Kartini (42), warga Desa Belendung Kecamatan Klari Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), mengadukan nasib pilu yang dialaminya selama bekerja di rumah majikan salah satu warga negara negeri Unta.

Berdasarkan pengakuan, Kartini, dirinya direkrut oleh sponsor bernama Uci Sanusi, warga Desa Karyamukti Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dan diberangkatkan ke negara Timur Tengah, oleh PT Panca Banyu Ajisakti, sekira Mei 2023 lalu.

Keterangan Gambar 2: KTP PMI Kartini

“Sponsor ibu saya namanya Pak Uci Sanusi. Saya sudah memberikan kuasa kepada Pak Eddy Prakoso. Hari ini saya didampingi oleh Pak Eddy Prakoso, untuk membuat pengaduan di Polres Karawang,” ujar, Siti Aisah, selaku anak kandung dari, Kartini, kepada media dutapublik.com, pada Selasa (9/1/2024).

Menanggapi hal itu, Eddy Prakoso, S.H., selaku kuasa hukum dari, Siti Aisah, menegaskan, akan segera memanggil PT Panca Banyu Ajisakti.

“Kami akan segera melayangkan somasi kepada pihak PT Panca Banyu Ajisakti, untuk meminta pertanggungjawaban untuk menyelesaikan permasalahan PMI, Kartini,” tegasnya, pada Selasa (20/2/2024).

Keterangan Gambar 3: Paspor PMI Kartini

Eddy Prakoso, menerangkan, bahwa somasi tersebut bukan hanya dugaan TPPO yang dilakukan oleh PT Panca Banyu Ajisakti, melainkan terkait dugaan pemalsuan tahun lahir, Kartini, juga.

“Kemungkinan sudah terjadi dugaan tindakan yang terencana dari jaringan mafia TPPO untuk merubah tahun lahir, Kartini. Di KTP, tahun lahir, Kartini, tertera tahun 1981, sedangkan di Paspor tertera tahun 1986. Jelas, di sini adanya kejanggalan,” ujarnya.

Sementara, pihak PT Panca Banyu Ajisakti, hingga saat ini belum bisa dimintai keterangan terkait permasalahan PMI, Kartini.

Diketahui, Paspor milik, Kartini, dikeluarkan oleh kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, No. Paspor E2835714, Tanggal Pengeluaran 07 Mar 2023, Tanggal Habis Berlaku 07 Mar 2033, dan No. Reg. 1A11JC5003BXQS. (Nendi Wirasasmita)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *