Kuasa Hukum Ajukan Surat Pengembalian HP Milik Kliennya Kepada Kapolres Mempawah

369

dutapublik.com, MEMPAWAH –Perkembangan pengaduan terkait pencemaran nama baik dan fitnah yang diadukan oleh Kepala Desa Pasir Panjang Kecamatan Mempawah Timur Kabupaten Mempawah memasuki babak baru.

Dimana kasus ini sempat viral di medsos terkait adanya video pengakuan seorang wanita yang berisi bahwa wanita tersebut pernah mempunyai hubungan khusus dengan pak kades dan telah melakukan hubungan badan di kantor desa. Karena merasa dirugikan atas beredarnya pengakuan tersebut lantas kades membuat pengaduan di Polres Mempawah.

Berdasarkan informasi yang didapat bahwa perempuan yang telah membuat pengakuan di video viral tersebut akhirnya memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Polres Kabupaten Mempawah.

Saat dilakukan konfirmasi perempuan tersebut membenarkan bahwa dirinya telah memberikan klarifikasi di hadapan penyidik terkait dengan beredarnya video pengakuan tersebut. “Kenyataannya saya dengan pak kades awalnya mempunyai hubungan khusus, bukti percakapan ada semua kok dan saksi juga ada dan saya juga telah memberikan keterangan pada Inspektorat Daerah Kabupaten Mempawah terkait kejadian ini,” ujarnya, Jumat (1/3/2024).

“Dan yang saya herankan adalah ketika saya memberikan klarifikasi HP satu-satunya milik saya oleh penyidik diambil hingga sekarang belum dikembalikan tanpa dibuat berita acara apapun.”

Saat dikonfirmasi melalui kuasa hukumnya, Heryanto, membenarkan bahwa kliennya sudah memenuhi undangan dan memberikan klarifikasi terkait dengan beredarnya video pengakuan di hadapan penyidik dan selaku kuasa hukum sangat menyayangkan tindakan penyidik yang telah mengambil atau menyita HP milik kliennya.

Penyitaan HP yang dilakukan oleh Penyidik bagian dari pelanggaran konstitusi dan hak privacy kliennya. “Yang kami bingungkan adalah mengapa yang disita adalah HP milik kliennya padahal statusnya sebagai saksi dan masih dalam tahap penyelidikan, seharusnya penyidik juga melakukan penyitaan terhadap HP milik Kepala Desa Pasir Panjang selaku pengadu,” ujar Hery sapaan akrabnya.

Hery menjelaskan bahwa wewenang polisi dalam melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan ada batasan semua diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penyitaan hanya diperbolehkan atas izin ketua pengadilan sesuai Pasal 38 ayat (1) KUHAP. “Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat, kecuali jika tertangkap tangan,” tambahnya.

Jika persetujuan penggeledahan dan penyitaan tidak dimiliki penyidik, maka penyitaan tersebut tidak sah dan sudah melanggar hukum acara dan akibat hukumnya segala yang didapat dari objek yang disita juga tidak sah secara hukum dan bisa dijadikan landasan dalam melakukan pemeriksaan selanjutnya.

“Sehingga pada hari ini kami berkirim surat yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor Mempawah agar HP milik klien kami segera dikembalikan dan terhadap penyitaan ini kami akan membuat pengaduan ke Komnas HAM, Ombudsman dan Kompolnas guna melaporkan soal penyitaan HP milik klien kami,” pungkasnya. (Rinto)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *