dutapublik.com, MEMPAWAH – Dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kuala Mempawah, Kalimantan Barat, menuai sorotan tajam dari pengamat hukum dan kebijakan publik. Lemahnya pengawasan serta dugaan pembiaran dinilai menjadi penyebab praktik tersebut terus berlangsung di lapangan.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai persoalan tersebut menunjukkan bahwa regulasi dan sistem pengawasan berbasis teknologi belum berjalan efektif tanpa didukung integritas aparat penegak hukum dan pengawas distribusi BBM subsidi.
“Regulasi dan teknologi tanpa integritas aparat hanya akan menjadi formalitas. Pada akhirnya masyarakat kecil yang menjadi korban,” ujar Herman dalam keterangannya.
Menurutnya, BBM subsidi yang dibiayai negara melalui APBN seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, nelayan, petani, pelaku usaha kecil, dan transportasi umum. Namun dalam praktiknya, distribusi BBM subsidi diduga dimanfaatkan oleh pelangsir dan mafia BBM untuk kepentingan komersial.
Akibatnya, masyarakat harus membeli BBM dengan harga lebih tinggi di tingkat pengecer karena pasokan subsidi berkurang di SPBU.
Herman juga mempertanyakan efektivitas pengawasan sejumlah pihak terkait, mulai dari BPH Migas, Pertamina Regional Kalimantan Barat hingga aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Mempawah.
Ia menilai BPH Migas sebagai lembaga pengawas distribusi BBM subsidi perlu melakukan evaluasi serius terhadap sistem pengawasan kuota dan distribusi di daerah.
Sementara itu, Pertamina sebagai badan usaha penugasan dinilai memiliki kewenangan administratif untuk memberikan sanksi kepada SPBU yang melanggar aturan, mulai dari teguran, pembatasan kuota hingga pemutusan hubungan usaha.
“Kalau praktik seperti ini terus terjadi dan terkesan dibiarkan, publik tentu mempertanyakan akuntabilitas pengawasan internal,” katanya.
Sorotan juga diarahkan kepada aparat penegak hukum karena aktivitas dugaan pelangsiran disebut berlangsung secara terbuka di wilayah jalan protokol.
Menurut Herman, alasan tidak
mengetahui aktivitas tersebut sulit diterima secara logika hukum apabila praktik berlangsung secara berulang dan diketahui masyarakat luas.
Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain pelaku utama, pihak pengelola SPBU juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti memberi kesempatan atau membantu terjadinya pelanggaran distribusi BBM subsidi.
Merujuk ketentuan dalam KUHP, pihak yang turut membantu atau memfasilitasi tindak pidana dapat dijerat sebagai pembantu tindak pidana maupun turut serta melakukan kejahatan.
Herman meminta seluruh pihak terkait segera melakukan penindakan tegas guna menghindari hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan pengawasan distribusi BBM subsidi. (Red)





