dutapublik.com, PONTIANAK – Sidang penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT. Aneka Tambang (Antam) dan PT. Borneo Aluminia Indonesia (BAI) di PTUN sudah memasuki putusan.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak, pada kamis (20/5), telah memutus perkara tersebut. Yang pada intinya menyatakan, gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Menariknya, dalam putusan tersebut pada pertimbangan hukumnya menerangkan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT. Antam dan PT. BAI itu berasal dari surat pelepasan hak dari warga yang bernama Molos yang mengatasnamakan Suhar, tertanggal 19 November 2014 dan Surat Pernyataan tanah atas nama Suhar tertanggal 31 Oktober 2013.
Suparman, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Penggugat sangat menyayangkan Putusan Hakim tersebut yang menyatakan gugatannya tidak diterima dengan salah satu pertimbangan hukumnya karena dalam objek sengketa masih terdapat sengketa kepemilikan. Sehingga Penggugat semestinya melakukan gugatan pada Pengadilan Negeri.
“Sebenarnya, kalau melihat isi dari Putusan Hakim tersebut sudah jelas kok dalam pertimbangan hukumnya. Bahwa asal muasal penerbitan SHGB milik PT. Antam dan PT. BAI berasal surat pelepasan hak dari Molos yang mengatasnamakan Suhar.”
“Tertanggal 19 November 2014 dan Surat Pernyataan tanah atas nama Suhar tertanggal 31 Oktober 2013, yang mana surat pernyataan SUHAR tersebut berdasarkan fakta persidangan itu berada diatas bidang tanah milik Penggugat (Asmadin_red). Artinya, di atas bidang tanah milik Penggugat diterbitkan 2 (dua) surat pernyataan tanah,” jelas Suparman.
BPN Kabupaten Mempawah, menurut Suparman, sangat gegabah dalam meneliti riwayat tanah. Karena dalam bidang tanah yang sama bisa terbit dua nama berbeda kepemilikan tanah.
“Yang pertama atas nama Asmadin yang berasal dari pemberian orang tuanya yakni Pusadin, orang pertama yang menguasai dan menggarap bidang tanah tersebut sejak tahun 1970 hingga sekarang.”
“Yang kedua adalah surat pernyataan tanah atas nama Suhar, yang dibuat pada tahun 2013. Yang mana, Suhar sendiri tidak pernah menguasai bidang tanah tersebut. Di sini sudah jelas kok, bahwa BPN Kabupaten Mempawah dalam menerbitkan SHGB tersebut kurang teliti dalam memeriksa mengenai riwayat kepemilikan tanah,” beber Suparman.
Keputusan BPN Mempawah dalam menerbitkan surat tanah atas nama Suhar, lanjut Suparman, bertentangan dengan Perundang-undangan yang berlaku.
“Ini jelas bertentangan dengan Pasal 60 ayat (4) Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang pada pokoknya berbunyi : Melihat keadaan bidang tanah di lokasinya untuk mengetahui apakah yang bersangkutan secara fisik menguasai tanah tersebut atau digunakan pihak lain dengan seizin yang bersangkutan.”
“Dan selain itu dapat menilai bangunan dan tanaman yang ada di atas bidang tanah yang mungkin dapat digunakan sebagai petunjuk untuk pembuktian kepemilikan seseorang atas bidang tanah tersebut,” urai Suparman.
Atas Putusan Hakim tersebut, Suparman dalam waktu dekat ini akan mengajukan upaya hukum lainnya.
“Meskipun demikian, kami sangat menghormati putusan tersebut. Untuk langkah ke depan, kami akan mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut,” ungkap Suparman.
Dikarenakan kepemilikan tanah milik kliennya diterbitkan surat tanah ganda oleh BPN, maka Suparman akan membuat laporan ke pihak Kepolisian.
“Selain itu juga, karena di atas bidang tanah milik klien kami terbukti diterbitkan Surat Pernyataan Tanah atas nama orang lain dan orang lain tersebut tidak pernah menguasainya, padahal klien kami tidak pernah mengalihkan atau memperjualbelikan. Maka, kami akan membuat laporan kepada pihak Kepolisian, ini jelas Pidana,” tegas Suparman. (Adul)





