Kantor Hukum Eddy Prakoso Segera Tempuh Jalur Hukum Terkait Oknum Perekrut PMI Nonprosedural Timur Tengah Yang Meniggal Dunia

300

dutapublik.com, KARAWANG – Nasib tragis yang menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau ilegal Timur Tengah, Linda Encam Darti (36), warga Desa Pusakajaya Selatan Kecamatan Cilebar Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, mendapat rasa simpati dan keprihatinan yang mendalam dari beberapa pihak.

Salah satunya yaitu dari kantor hukum Eddy Prakoso, S.H., & Rekan. Eddy Prakoso, saat dimintai tanggapannya oleh media dutapublik.com terkait peristiwa tersebut mengatakan bahwa pihaknya sangat menyesalkan dengan kejadian tersebut.

“Sangat menyesalkan atas kejadian meninggalnya PMI tanpa kronologis yang pasti dan tanpa sebab meninggalnya PMI tersebut. Dan kami akan memberikan bantuan hukum untuk mengambil langkah hukum untuk membela hak-hak PMI yang meninggal dan hak-hak ahli waris,” tegasnya, pada Jumat (10/5/2024).

Eddy Prakoso, menuturkan bahwa untuk para oknum perekrut PMI nonprosedural Linda Encam Darti, jelas ada sanksinya.

“Sedangkan bagi oknum yang menempatkan TKI di luar negeri tanpa perlindungan program asuransi, ada sanksi pidana yang berlaku. Yakni dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak lima miliar (Pasal 103 ayat [1] UU No.39 tahun 2004),” terangnya.

Diketahui, Linda Encam Darti, pada tahun 2019 direkrut oleh Hj. Yanti, warga Desa Ciptamargi Kecamatan Cilebar Kabupaten Karawang, kemudian diserahkan kepada Rasim alias BJ, warga Desa Kertamulya Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang, dan diproses oleh H. Umar, warga Desa Kertamulya Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang. (Nendi Wirasasmita)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *