dutapublik.com, KARAWANG – Maraknya pemberitaan kasus dugaan penyelewengan dana bansos yang merupakan hak dari Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) yang dilakukan oknum pendamping PKH Desa Balonggandu periode tahun 2017-2019 dalam beberapa pekan terakhir telah banyak menarik perhatian warga dan tokoh masyarakat Desa Balonggandu.
Beragam komentar pro dan kontra muncul seiring berkembangnya pemberitaan kasus tersebut baik melalui media sosial maupun media cetak. Kondisi ini semakin ramai diperbincangkan pasca pelaksanaan Pilkades serentak pada 21 Maret 2021 lalu, apalagi setelah AS dinyatakan sebagai pemenang dan menjadi kepala desa terpilih di Desa Balonggandu.
Para simpatisan AS berkomentar bahwa ada upaya politik dari pihak tertentu dalam pengangkatan kasus ini yang bertujuan untuk melengserkan AS dari jabatannya sebagai Kades definitif saat ini.
Drs. Salim Atmaja salah seorang tokoh masyarakat Desa Balonggandu ikut angkat bicara terkait polemik ini. Menurutnya apa yang dikatakan para simpatisan AS itu tidak benar karena kasus tersebut sudah dilaporkan pihak korban yaitu Edah CS pada tanggal 6 Agustus 2019 lalu atau dua tahun sebelum pelaksanaan Pilkades serentak.
Selain itu Salim Atmaja juga mengatakan bahwa tidak ada muatan atau manuver politik dalam pengangkatan kembali kasus tersebut. Sebagai salah seorang tokoh masyarakat, dirinya mempunyai tanggungjawab moral kepada warga Desa Balonggandu yang tertimpa musibah dan meminta bantuan serta pertolongan kepadanya.
“Tidak ada itu manuver politik, ini murni untuk membantu warga yang tertimpa musibah oleh perbuatan yang telah dilakukan AS ketika menjabat sebagai pendamping PKH di Desa Balonggandu, yang diduga telah memotong dana bansos hak masyarakat penerima PKH yang bersumber dari APBN sesuai keterangan para korbannya,” ungkapnya, kepada awak media dutapublik.com, pada Selasa (25/5).
Salim mengatakan, bahwa siapapun orangnya yang sedang kesulitan dan datang memohon bantuan maka dirinya akan berusaha semaksimal mungkin untuk membantunya.
“Pilkades itu sudah selesai dan kami dengan jiwa besar sudah menerima hasil tersebut, hal ini dibuktikan dengan tidak adanya protes atau keberatan yang diajukan oleh kami terhadap hasil Pilkades ini. Jadi jangan mencampuradukan kasus ini dengan hasil Pilkades,” imbuhnya.
Lebih jauh Salim mengimbau kepada semua pihak untuk menyikapi kasus ini secara arif dan bijaksana.
“Biarkan proses hukum berjalan dan pengadilan yang akan memutuskan salah atau tidak bersalahnya seseorang yang diduga tersandung masalah hukum. Sebagai warga yang taat hukum maka sudah sewajibnya seluruh warga menghormati proses hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara ini,” pungkasnya. (sugih hartono)






