Fariz, Pengurus Syarikah Mahara Memilih BUNGKAM Ketika Dipertanyakan Gaji PMI Nonprosedural Timur Tengah Asal Kabupaten Karawang Yang Dipenjara Di Kota Mekkah

1240

dutapublik.com, KARAWANG – Syarikah atau perusahaan penempatan di negara Arab Saudi merupakan satu perusahaan yang ditunjuk dan bertanggung jawab kepada pemerintah Arab Saudi, yang salah satu fungsi dan tugasnya untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Sehingga, dengan adanya sistem Syarikah, PMi tak lagi bekerja dengan sistem Kafalah/Kafilan (majikan perseorangan).

Sistem ini mempermudah PMI dan pemerintah Indonesia melakukan perlindungan, perjanjian kerja juga mengacu pada kontrak kerja yang telah ditetapkan berdasarkan prinsip kerja yang layak. Gaji dibayarkan melalui perbankan, sehingga pembayaran gaji dapat diawasi dan apabila terjadi keterlambatan pembayaran dapat segera terdeteksi.

Namun, tugas dan fungsi Syarikah tersebut diduga kuat banyak tidak jalankan oleh para pengurus atau karyawan dari Syarikah yang bersangkutan. Sehingga, para PMI bukannya mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan, namun para PMI diduga malah mendapatkan perlakuan yang tidak layak. Padahal, para pengurus atau karyawan dari beberapa Syarikah di negara Timur Tengah, terdiri dari warga negara Indonesia, yang semestinya memperlakukan para PMI selayaknya saudaranya sendiri.

Adalah, Anisah Arifin Naning (37), warga Desa Kertamukti Kecamatan Cilebar Kabupaten Karawang, Jawa Barat, merupakan salah satu korban dugaan kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sebentar lagi akan menghirup udara bebas dari kurungan jeruji besi di kota Mekkah, mengadukan bahwa hak dirinya berupa gaji selama 10 bulan bekerja masih tertahan di Syarikah Mahara.

“Saya sepuluh hari lagi bebas Pak. Paspor, ATM, Hp, dan barang-barang lainnya ada di Syarikah Mahara Riyadh, dititipkan oleh Majikan. Gaji saya kurang lebih sepuluh bulan belum dibayarkan dan masih di ATM. Tolong mintakan ke Pak Fariz di Syarikah Mahara, agar ATM saya diantarkan ke tempat saya dipenjara sekarang,” ujar, Anisah Arifin Naning, melalui sambungan telepon kepada media dutapublik.com, pada Sabtu (18/5/2024).

Anisah Arifin Naning, sangat berharap agar haknya berupa gaji yang tertunda tersebut segera diuruskan agar dapat diberikan kepada dirinya.

“Gaji saya kurang lebih sepuluh bulan itu hingga saat ini belum saya terima, karena saya kan sedang dalam penjara. Saya harapkan Pak Fariz dari Syarikah Mahara bisa memberikan gaji saya itu. Karena saya tidak punya uang sama sekali untuk nanti dibawa pulang ke Indonesia,” harapnya.

Sementara, Fariz, yang merupakan warga negara Indonesia yang bekerja sebagai pengurus di Syarikah Mahara, Riyadh, ketika dikonfirmasi oleh media dutapublik.com, melalui pesan WhatsApp di nomor +966 56 857 1xxx, pada Senin (20/5/2024), Fariz, tidak memberikan respon dan terkesan BUNGKAM dan MEMBISU.

Dengan kejadian nasib yang menimpa PMI untuk yang kesekian kalinya ini, Pemerintah Republik Indonesia melalui instansi terkait harus segera memberikan pertolongan terhadap nasib pilu yang sering dialami oleh para PMI.

Bukan hanya itu, pihak perwakilan Pemerintah Republik Indonesia yang ada di kota Riyadh, Arab Saudi, jangan tinggal diam dan harus segera bertindak menyelesaikan permasalahan PMI Anisah Arifin Naning, dan harus menindak tegas para oknum pengurus atau karyawan Syarikah yang diduga banyak merugikan PMI, sekaligus melakukan kunjungan kepada Syarikah-Syarikah di negara Negeri Unta tersebut. (Nendi Wirasasmita)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *