dutapublik.com, BEKASI – Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tiada henti berdatangan ke posko pengaduan dutapublik.com. Bermula saat mencari pekerjaan ke luar negeri dengan proses yang diduga unprosedural/ilegal, kini salah satu warga Desa Labansari Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi mengadukan langsung pada tim awak media dutapublik.com.
Adalah Tati wanita kelahiran Cikarang Jawa Barat yang diduga diberangkatkan secara unprosedural oleh oknum sponsor pada tahun 2021 saat moratorium pemberangkatan PMI untuk perseorangan masih berlaku. Pengakuan ini ia ceritakan saat berada di negara tempatan di Timur Tengah.
“Saya dulu diberangkatkan lewat ibu Ida. Ya saya cuma pakai visa ziarah alias jalan-jalan bukan visa kerja pada tahun 2021,” ungkap Tati beberapa waktu lalu.
Lalu entah apa yang terjadi pejuang devisa ini terpaksa kabur akibat pengaduannya tidak direspon oleh pihak kantor juga sponsornya.
“Saya kaburan pak, sebetulnya dulu saya tidak akan kabur jikalau laporan saya ditanggapi oleh pihak kantor dan sponsor,” bebernya.
Hal senada juga diungkapkan oleh keluarga dari pejuang devisa tersebut. Adalah Tasim selaku orang tua dari Tati yang berstatus sebagai pejuang devisa.
“Iya pak namanya perempuan jikalau ada sesuatu yang dianggap kurang ajar pada anak saya pasti anak saya bela diri sehubungan pihak kantor dan sponsornya kurang sigap ya anak saya kaburlah demi menjaga dirinya sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, Ida yang diduga menjadi sponsor PMI ilegal atas nama Tati memilih “ngebudeg” saat dikonfirmasi oleh tim awak media dutapublik.com hingga berita ini dipublikasikan. Dan patut diduga Ida malah mengadukan masalah ini kepada salah satu aparat setempat, karena selang beberapa waktu ketika upaya konfirmasi dutapublik.com tidak membuahkan hasil, muncul salah satu aparat dan menelpon dutapublik.com dan mengklaim peristiwa diatas bukanlah kasus atau sebuah tindak pidana.
Perlu diketahui bahwa apa yang dilakukan Ida diduga merupakan perbuatan melawan hukum dengan menjual orang/trafficking berdasarkan Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 600 juta rupiah. (Uya)





