Kejati DKI Tetapkan Dua Orang Mantan Kacab PT Askrindo Kemayoran Sebagai Tersangka Kasus Penerbitan Bank Garansi

298

dutapublik.com, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan dua orang Mantan Kepala Cabang PT Askrindo Jakarta Kemayoran dan Direktur Utama (Dirut) PT Kalimantan Sumber Energi (PT KSE) sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait proses penerbitan jaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Syahron Hasibuan mengatakan, tersangka berinisial AH selaku Pimpinan PT Askrindo Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta Kemayoran tahun 2018-2019 mengabulkan permohonan Kontra Bank Garansi yang diajukan oleh Dirut PT Kalimantan Sumber Energi (PT KSE) yang tidak memenuhi syarat.

“Kelengkapan dokumen pengajuan permohonan Kontra Bank Garansi yang tidak memenuhi syarat yang diajukan Tersangka AR selaku Direktur Utama PT Kalimantan Sumber Energi sebagai dokumen pendukung pengajuan Kontra SKBDN PT KSE dan menyetujui pemberian Kontra SKBDN PT KSE yang seharusnya tidak layak untuk disetujui,” Kata Syahron Hasibuan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/7/2024).

Kemudian, lanjut Syahron, pihaknya juga menetapkan Mantan Kepala Cabang PT Askrindo Jakarta Kemayoran tahun 2019-2020 berinisial AKW sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Ia diduga melakukan hal yang sama mengabulkan permohonan Kontra Bank Garansi yang diajukan oleh Dirut PT KSE yang tidak memenuhi syarat.

Menurutnya, tersangka AKW menyuruh tersangka AR untuk memecah permohonan Kontra SKBDN senilai Rp. 170 miliar menjadi 5 permohonan agar limit kewenangan memutus akseptasinya hanya sampai kepada Kepala Divisi UWS Kantor Pusat PT Askrindo.

“Tersangka UKW mengarahkan dan memerintahkan Analis dalam melakukan Kajian Kelayakan untuk meng–_up scoring Capacity_ dan _Condition_ PT KSE yang seharusnya tidak layak menjadi layak untuk mendapatkan fasilitas Kontra SKBDN PT Askrindo dan menerima uang sebesar Rp. 200 juta dari tersangka AR,” ungkap Syahron.

Selain itu, pihaknya juga menetapkan DAS selaku Direktur Marketing Komersial PT Askrindo tahun 2018-2020 sebagai tersangka. Ia diduga berperan mengarahkan tersangka AH dan tersangka AKW untuk meminta tersangka AR memecah pengajuan kontra SKBDB senilai Rp. 170 miliar menjadi 5 permohonan dan mendapat 1 unit motor Harley Davidson dari Dirut PT KSE.

“Bahwa Tersangka AR selaku Direktur Utama PT. KSE memberikan 1 unit motor Harley Davidson kepada Tersangka DAS dan uang sebesar Rp. 200 juta kepada Tersangka AKW sehingga mendapatkan kemudahan fasilitas Kontra SKBDN dari PT. Askrindo,” Ucap Syahron.

Syahron mengaku, keempat tersangka dijerat menggunakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp. 170.000.000.000,- yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta,” imbuhnya.

Bahwa untuk mempermudah penyidikan, keempat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak ditetapkannya sebagai tersangka. Tersangka AH dan tersangka AKW di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan tersangka DAS di tahan di Rutan Cipinang.

Sedangkan terhadap tersangka AR saat ini sudah ditahan oleh Penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara Tindak Pidana Umum yaitu Penipuan dan Penggelapan. (Nando)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *