dutapublik.com, KARAWANG – Perkara dugaan penyerobotan tanah milik, H. Okim (48), warga Desa Pancawati Kecamatan Klari Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mendapat perhatian dan keseriusan dari kantor hukum Eddy Prakoso, S.H., dan Rekan, selaku kuasa hukum dari H. Okim.
Hal itu terbukti dengan dilayangkannya somasi pertama oleh kantor hukum Eddy Prakoso, S.H., dan Rekan, yang ditujukan kepada terduga penyerobot bernama Lilis, warga Desa Pasirmulya Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Jumat (19/7/2024).
“Sebagai kuasa hukum dari Bapak Haji Okim, kami mencoba untuk memanggil Ibu Lilis, di hari Rabu, 24 Juli 2024 nanti melalui surat somasi yang telah kami layangkan atau kirimkan ke Ibu Lilis,” ujar, Eddy Prakoso, kepada media dutapublik.com, Minggu (21/7/2024).
Eddy Prakoso, menerangkan bahwa somasi yang dilayangkan tersebut merupakan sebagai langkah awal penanganan perkara yang telah dikuasakan kepada dirinya.
“Ini adalah bukti keseriusan kami dalam menangani perkara dugaan penyerobotan yang dialami oleh klien kami yaitu Bapak Haji Okim. Dalam hal ini, klien kami merasa dirugikan dengan adanya dugaan penyerobotan sebidang tanah miliknya yang telah dibaliknamakan atas nama Ibu Lilis. Sedangkan klien kami tidak pernah merasa menjual sebidang tanah tersebut kepada Ibu Lilis,” terangnya.
Dirinya menegaskan bahwa somasi yang dilayangkannya jika mengalami kendala tidak adanya solusi, maka sebagai kuasa hukum, Eddy Prakoso, akan menempuh jalur hukum.
“Kami harapkan adanya itikad baik dari Ibu Lilis, untuk menghadap ke kantor kami sesuai dengan undangan dalam surat somasi yang telah kami layangkan. Jika memang tidak adanya penyelesaian sesuai yang diharapkan, maka perkara ini akan kami lanjutkan dan kami kawal hingga ke Kepolisian,” tegasnya.
Di tempat terpisah, H. Okim, menjelaskan bahwa jalan yang ditempuh dengan memberikan kuasa kepada kantor hukum Eddy Prakoso, S.H., dan Rekan, karena dirinya sangat merasa dirugikan.
“Sebelumnya, jalur mediasi sudah kami tempuh yang difasilitasi oleh Pemdes Pasirmulya. Namun tidak ada juga keputusan yang memihak kepada saya. Akhirnya saya menguasakan kasus yang merugikan saya ini kepada kantor hukum Eddy Prakoso, S.H., dan Rekan,” jelasnya. (Nendi Wirasasmita)





