dutapublik.com, KARAWANG – Berdasarkan Undang-Undang Tentang Keimigrasian No. 6 tahun 2011, pasal 1 ayat (1), bahwa Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
Salah satu fungsi keberadaan kantor Imgirasi, yaitu untuk melayani masyarakat dalam memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, salah satunya yaitu Paspor. Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
Setiap warga negara yang mengajukan permohonan Paspor, biasanya harus melampirkan beberapa dokumen kelengkapan data diri sebagai persyaratan, di antaranya yaitu:
1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
2. Paspor lama (bagi pemohon penggantian Paspor);
3. Kartu keluarga (KK);
4. Dokumen berupa Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Buku Nikah, Ijazah, atau surat Baptis;
5. Surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
6. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
Jika melihat dari persyaratan dokumen yang harus dilampirkan oleh pemohon Paspor, sangat jelas, bahwa kantor Imigrasi dalam melayani pemohon Paspor, sangat selektif guna antisipasi terjadinya data pemohon yang tidak benar atau berbeda, melindungi warga negara Indonesia dari dugaan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dll.
Namun, kenyataannya, seolah prosedur yang sangat selektif tersebut, terabaikan sudah dengan adanya oknum pegawai beberapa kantor Imigrasi yang diduga bekerja sama dengan para mafia TPPO. Dalam hal ini, sponsor dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) Ilegal ke negara kawasan Timur Tengah. PMI tersebut disinyalir jadi budak belian yang nantinya dijadikan Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah-rumah warga negara Negeri Unta.
Salah satunya, yaitu kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Banten, patut diduga oknum pegawainya mengabaikan prosedur permohonan pembuatan Paspor, yang disinyalir bekerja sama dengan Mafia TPPO PMI ilegal Timur Tengah.
Pasalnya, dari beberapa pengaduan PMI ilegal Timur Tengah yang masuk ke media dutapublik.com, salah satunya yaitu, Anisah Binti Arifin (37), warga Desa Kertamukti Kecamatan Cilebar Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang belum lama ini telah bebas dari jerat Mafia TPPO Timur Tengah, mengaku Paspornya diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Banten.
“Pasporan di Tangerang. Saya perpanjang dari Paspor sebelumnya. Awalnya kan saya mau berangkat ke Taiwan. Karena waktu itu masih Covid-19, akhirnya saya gak jadi. Jadinya saya berangkat ke Timur Tengah,” ujar, Anisah Binti Arifin, kepada media dutapublikmcom, pada Kamis (5/9/2024).
Sedangkan, A, yang disinyalir merupakan salah seorang pengurus Paspor (Calo atau Mediator_red) yang diduga bekerja sama dengan kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Banten, saat dikonfirmasi oleh media dutapublik.com, mengatakan bahwa pengajuan penerbitan Paspor, Anisah Binti Arifin, sudah sesuai data diri sebelumnya.
“Setelah saya cek by sistem, ternyata dia (Anisah Binti Arifin_red), dari Paspor sebelum buat di Tangerang, sudah sesuai dengan data sebelum pembuatan di Tangerang,” katanya, beberapa waktu lalu, melalui pesan WhatsApp.
Dengan adanya kejadian tersebut, diharapkan pihak Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham), agar melakukan evaluasi atau pemantauan terhadap prosedur permohonan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Banten, agar dugaan adanya keterlibatan oknum pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Banten, dalam ikut serta membantu meloloskan PMI ilegal Timur Tengah, tidak terjadi.
Diketahui, Anisah Binti Arifin, tahun lahir di KTP dan KK tertera tahun 1983. Sedangkan, tahun lahir di Paspor tertera tahun 1987.
Sementara, pihak Humas Kemenkumham RI, saat dikonfirmasi oleh media dutapublik.com, melalui Surel rohumas@kemenkumham.go.id, pada Selasa (10/9/2024), sekira pukul 11.21 WIB, pihak Humas Kemenkumham RI tidak memberikan respon hingga berita ini dipublikasikan.
Berdasarkan Undang-Undang Tentang Keimigrasian No. 6 tahun 2011, pasal 126, yaitu Setiap orang yang dengan sengaja: huruf (c) Memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (Nendi Wirasasmita)





