dutapublik.com, JAKPUS – Terdakwa kasus Suntik Modal Alat Kesehatan (Sunmod Alkes), Dyna Rahmawaty divonis 7 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Enryusman.
Dyna Rahmawaty dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Jo Pasal 10 undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dyna Rahmawaty, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 4.000.000.000,00, dengan ketentuan apabila denda ter- sebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 8 bulan,” Ucap Enryusman saat membacakan putusannya di PN Jakpus, Selasa (8/10/2024).
Sebelumnya, Dyna Rahmawaty dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anneke Setiyawati dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim tunggal pada Selasa, 20 Agustus 2024. Kemudian sidang pembacaan putusan juga sempat tertunda sebanyak 5 kali.
Dalam putusannya, Enryusman mengaku hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa lantaran mengakibatkan kerugian pihak lain.
“Akibat perbuatan terdakwa pihak lain mengalami kerugian. Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa sedang menjalani hukuman dalam perkara yang lain,” Ungkapnya.(Nando)


