dutapublik.com, MADINA – BC Sinaga, seorang mantan anggota Polri yang sebelumnya bertugas di Polres Madailing Natal dan kini sudah dipecat secara tidak hormat dari kepolisian dengan kasus Narkoba, kini menjadi sorotan publik.
Pasalnya BC Sinaga, usai dipecat kini malah bergelut dalam bisnis yang melawan hukum yaitu menambang emas tanpa izin (PETI) tepatnya di di Desa Hutabargot Julu Kecamatan Hutabargot di lahan Hutan Lindung yang dilindungi oleh negara.
Pada Senin (09/12/2023) wartawan dutapublik.com menerima telepon dari saudara BC Sinaga bahwa terkait pemberitaan yang telah terbit dia tidak takut bahkan dia minta kepada wartawan agar potonya dibuat besar agar cepat diketahui publik dan dia tidak takut dengan aturan dan hukum serta siap dipenjara.
Dedi Saputra ketua DPD LSM Trisakti Madina dan Kholil Batubara Koordinator Pemerhati Lingkungan Kabupaten Mandailing Natal menyayangkan atas perkataan saudara BC Sinaga yang mersa dirinya sudah kebal hukum di negara ini padahal ia merupakan seorang mantan anggota polisi dan mengerti dan tahu tentang hukum di negara kesatuan ini.
Sutan Nasution juga merasa kesal atas perkataan yang disampaikan BC Sinaga yang mengaku dirinya tidak takut hukum dan siap dipenjara sementara perbuatannya sudah jelas menyalahi hukum.
“Untuk itu kepada Bapak Kapolri dan Kapolda Sumut serta Kapolres Mandailing Natal agar memberikan perhatian khusus kepada saudara BC Sinaga ini karena dia telah memandang rendah hukum kita di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini dan kami meminta agar segera ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Sutan. (tim)






