Satgas Gamentara Bersama Polsek Cilacap Selatan Berhasil Ungkap Kasus TPPO Eksploitasi Seksual

251

dutapublik.com, CILACAP – Tim Investigasi Satgas Gamentara mendapat informasi tentang kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang orang (TPPO) dimana melibatkan kegiatan eksploitasi seksual. Kasus ini akhirnya dibongkar Polsek Cilacap Selatan

Dari pembongkaran kasus di Banyumas, Senin (16/12/2024) empat pelaku berhasil diamankan.

Kasus berawal ketika korban seorang berinisial GM (21) melapor ke Polsek Cilacap Selatan. Ia mengaku diperdagangkan untuk tujuan eksploitasi seksual di sebuah hotel di Kawasan Sidakaya Cilacap Selatan.

Mendapat laporan tersebut, Polisi bergerak cepat segera menyelidiki dan menemukan para pelaku telah melarikan diri.

Setelah dilakukan pencarian secara instensif, keberadaan pelaku terdeteksi di sebuah hotel di Baturaden.

Tim Gabungan dari Polsek Cilacap Selatan dan Unit Resmob Polresta Cilacap bergerak cepat dan mengamankan empat pelaku yakni NG (37), EH (25), SPG (20) dan IA (23).

Para pelaku langsung dibawa ke Polsek Cilacap Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Sucahyo menjelaskan para pelaku menggunakan aplikasi pesan instan untuk menawarkan korbannya kepada pelanggan. Mereka memanfaatkan kebutuhan ekonomi korban sebagai celah untuk melakukan eksploitasi

“Para tersangka menawarkan korban melalui aplikasi, kemudian memfasilitasi perbuatan cabul di hotel. Barang bukti berupa ponsel, pakaian korban serta alat bantu lainnya telah kami amankan,” kata Galih, Kamis (19/12/2024).

Barang bukti (BB) yang disita meliputii beberapa unit ponsel, pakaian korban dan perlengkapan lain yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Polisi telah memeriksa saksi-saksi dan menggelar perkara untuk melengkapi proses hukum.

Dua korban yang teridenifikasi dalam kasus ini telah mendapatkan perlindungan dan pendampingan.

Polisi memastikan mereka akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memulihkan kondisi Psikologis korban

Polisi pun menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang mengarah eksploitasi manusia.

“Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya peran semua pihak dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang,” tegas Galih. (Udi/Sur)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *